Polisi Periksa 11 Saksi dalam Pembunuhan Sopir di Dogiyai Papua

Konten Media Partner
27 Februari 2020 21:10 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Olah tempat kejadian perkara lokasi amuk massa yang terjadi di Jalan Trans Papua yang menghubungjan Kabupaten Paniai dan Nabire. (Dok: Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Olah tempat kejadian perkara lokasi amuk massa yang terjadi di Jalan Trans Papua yang menghubungjan Kabupaten Paniai dan Nabire. (Dok: Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dalam kasus pengeroyokan sopir truk hingga mengakibatkan kematian.
ADVERTISEMENT
Ke-11 orang saksi keseluruhannya adalah anggota polisi. Pemeriksaan anggota Polri dilakukan, sebab saat kejadian pengeroyokan, 11 orang polisi ini mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan saat ini pelaku dalam pengejaran. Pasca kejadian, Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai juga kembali aman dan kondusif.
"Kami juga telah melakukan olah TKP pengeroyokan, hingga korban meninggal dunia yang diduga dilakukan sekelompok massa di Jalan Trans Papua yang menghubungkan Kabupaten Paniai dan Nabire," kata Kamal, Kamis (27/2). .
Olah tempat kejadian perkara lokasi amuk massa yang terjadi di Jalan Trans Papua yang menghubungjan Kabupaten Paniai dan Nabire. (Dok: Polda Papua)
Penanganan kasus berdasarkan laporan polisi nomor: LP/01-A/II/2020/Sek-kamu, tanggal 23 Februari 2020.
Korban meninggal dunia terjadi pada Minggu (23/2), sekitar pukul 13.17 WIT di Jalan Trans Papua, Kampung Ekimani Distrik Kamu Utara, Kabupaten Dogiyai.
ADVERTISEMENT
Dalam olah TKP, polisi menemukan barang bukti diantaranya 11 buah batu, 2 buah kayu, 1 serpihan kaca mobil truk, 1 buah besi kaca spion truk.
Akibat kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal primair pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, subsidar pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, yaitu tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sebelumnya, korban bernama Yus Yunus, 25 tahun dikeroyok warga setempat. Warga menduga korban adalah pelaku tabrak lari. Namun dalam penyelidikan polisi, Yus Yunus adalah korban salah sasaran dalam amuk massa tersebut.