Polisi Periksa 25 Orang Saksi untuk Penambangan Emas Korowai

Konten Media Partner
6 November 2018 21:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Periksa 25 Orang Saksi untuk Penambangan Emas Korowai
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua helikopter yang disita penyidik Polda Papua. (Dok: Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Polda Papua melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 25 orang, atas kasus penambangan tanpa ijin di Korowai, Kabupaten Boven Digul Papua, dengan tersangka Maharun Tarimakase alias Ungke (54).
Ungke ditangkap Satuan Reskrim Polres Asmat pada salah satu penginapan di Agats, Kabupaten Asmat, dengan barang bukti satu unit helikopter tipe Bell 206 L4 PK-CDP warna putih; satu unit helikopter tipe Bell 407 PK-CDA warna hitam; 8 unit mesin Alkon WL 30 XN, peralatan mendulang emas, serta uang tunai Rp 99 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, uang tunai Rp 5 juta dalam pecahan Rp 50 ribu, sejumlah perhiasan emas.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan Ungke saat ini ditahan di Polda Papua. Ungke diduga telah melakukan penambangan emas tanpa ijin di Kali Deram.
ADVERTISEMENT
“Lokasi tambang itu belum memiliki ijin usaha pertambangan dan belum ada penetapan wilayah pertambangan dari pemda, serta lokasi itu belum ditetapkan sebagai wilayah ijin usaha pertambangan untuk dapat melakukan kegiatan penambangan,” jelas Kamal, Selasa (6/11).
Kata Kamal, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dan PT. Lintas Intan Jaya dikategorikan telah melakukan tindak pidana di bidang pertambangan yaitu melakukan pengangkutan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan atau melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan).
“Tersangka dijerat pasal 161 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 158 Jo pasal 48 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
(Katharina)