Polisi Tangkap 2 Orang Terduga Penjual Amunisi ke KKB Papua

Konten Media Partner
4 Desember 2021 18:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal. (BumiPapua.com/Qadri Pratiwi)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal. (BumiPapua.com/Qadri Pratiwi)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Polisi di Nabire menangkap dua orang terduga penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB). Keduanya berinisial AU alias A alias BM. Sementara seorang lainnya berinisial DW.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menjelaskan keduanya dibawa ke Jayapura pada Sabtu siang (4/12).
"Keduanya sempat melawan saat penangkapan, sehingga personel di lapangan melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki. Saat ini keduanya dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara," jelasnya, Sabtu (4/12).

Kronologi Penangkapan

Kamal menjelaskan keduanya ditangkap saay sedang mengendarai motor ke arah jalan Satuan Pemukiman (SP) di Jalan Poros Wadio-Wanggar.
Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku, mengejar motor yang dikendarai dan dihentikan di sekitar SMK Negeri 2 Jalan Poros Wadio-Wanggar.
"Pelaku melarikan diri dengan mengendarai motor dan kecepatan tinggi. Sesampai di depan Jalan Poros Wadio-Wanggar, kedua pelaku berhenti dan berupaya melarikan diri. Karena melawan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kamal menyebutkan pelaku berinisial AU dan DW diringkus berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/17/2021/SPKT/ Polres Nabire tanggal 27 Oktober 2021 dan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/34/XI/RES.1.17/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 November 2021.
Kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan 2 oknum polisi berinisial JP dan AS yang ditangkap pada Oktober lalu di Nabire karena dugaan menjual amunisi ke KKB.
Polisi melanjutkan pengembangan kasusnya dan didapat inisial 2 pelaku lainnya yakni AU dan DW. Dari pemeriksaan polisi sementara, AU alias A alias BM berperan membeli amunisi sebanyak 80 butir dari tersangka AS dengan harga Rp12,8 juta yang dilakukan di daerah Wonorejo, Kabupaten Nabire.