Polisi Tangkap 3 Orang Pelaku Penyelewengan Beras Bantuan Corona di Keerom

Konten Media Partner
31 Mei 2020 15:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Keerom perlihatkan barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan penggelapan bantuan beras untuk warga Keerom. (Dok: Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Keerom perlihatkan barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan penggelapan bantuan beras untuk warga Keerom. (Dok: Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Polres Keerom menangkap 3 orang yang diduga menyelewengkan beras bantuan untuk warga terdampak corona Covid-19 di Kabupaten Keerom.
ADVERTISEMENT
Ketiga orang berinisial YB (40), SDB (25), MS (51). Ketiganya adalah sopir truk yang mengangkut beras bantuan untuk warga di Keerom.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menuturkan ketiganya ditangkap di Jalan Poros Arso VII Kabupaten Keerom pada Jumat (29/5).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan uang tunai Rp 5,6 juta, 26 karung Beras Bulog seberat 1.300 kilogram, 3 lembar surat pengantar jalan (delivery order) beras, serta 3 truk pengangkut beras.
Kata Kamal, modus operandi pelaku dimulai dari mengambil beras di gudang Bulog, kemudian berhenti ditempat yang sudah ditentukan pada saat perjalanan.
Selanjutnya para pelaku dengan menggunakan gancu melubangi karung beras dan memindahkan sebagian isi beras ke dalam karung yang sudah disiapkan pelaku.
Salah satu truk yang digunakan untuk mengangkut beras bantuan bagi warga terdampak corona di Keerom. (Dok: Polda Papua)
Kemudian masing-masing pelaku menitipkan ke teman lainnya dan dijual kepada para pembeli dengan harga murah yaitu Rp400 ribu per karung.
ADVERTISEMENT
Penyidik melakukan pengecekan dan menemukan beberapa karung beras yang tidak lagi sesuai dengan berat semestinya. Para Pelaku Kemudian dilakukan pemeriksaan dan hasilnya ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan Bansos yang dimaksud.
"Ketiganya mengaku telah menjual beras itu kepada pihak lain. Dijual murah ke kios-kios dan langganan mereka," kata Kamal, Minggu (31/5).
Pemeriksaan awal juga menyebutkan ketiga pelaku menjual beras dengan cara mengurangi isi dari beberapa karung beras dan mendapatkan uang sebesar Rp1,6 juta. Para pelaku kemudian menurunkan 5 karung beras pada sebuah warung di Koya, Kota Jayapura.
Kemudian sisanya dititip sebanyak 10 karung beras kepada keluarga salah satu pelaku untuk dijual dengan harga Rp4 juta.
Penyidik Polres Keerom yang menangani kasus ini telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Keerom, terkait mekanisme pengiriman bansos dan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 78 Jo pasal 65 UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan pasal 372 KUHPidana.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Ketiganya berada di Rutan Polres Keerom untuk penyelidikan lanjutan," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa 7 orang saksi yakni IK (33), IW (44), JB (19), D (30), DY (35), RW (30), AA (33) yang sebagian besar adalah kernet truk tersebut.
***
*kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!