Polisi Tangkap Ketua KNPB Merauke

Konten Media Partner
10 Juni 2021 12:31 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan. (Dok foto: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan. (Dok foto: Kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Satgas Operasional Nemangkawi menangkap pemilik akun facebook Manuel Metemko yang diduga melakukan penyebaran informasi palsu atau hoaks, provokatif, kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.
ADVERTISEMENT
Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M. Iqbal Al-Qudusy menjelaskan terduga EKM (38) ditangkap di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kabupaten Merauke, Rabu (9/6).
"EKM sedang diperiksa Satgas Siber. Pemeriksaan terkait digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan," kata Iqbal, Kamis (10/6).

Penyebaran Hoaks

EKM, Ketua KNPB Merauke yang diduga sebarkan hoaks lewat facebook. (Dok foto: Satgas Nemangkawi)
Iqbal menerangkan beberapa postingan yang diduga melanggar pidana antara lain menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan caption foto "Bandara Ilaga, kab. Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB" yang diposting pada Kamis (3/6).
"Masih banyak lagi postingan yang dianggap telah meresahkan masyarakat. EKM adalah Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke. Aparat keamanan melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun facebook tersebut," ujar Iqbal.
Atas perbuatannya, EKM dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.
ADVERTISEMENT