Pelaku Pembakaran Kantor KPU Mamberamo Tengah Papua Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
31 Desember 2018 6:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Polisi menangkap pelaku penghasutan, pembakaran, dan perusakan kantor KPUD Mamberamo Tengah, Tanggap Jikwa. Tanggap ditangkap di daerah perumahan Sinakma Wamena, sekitar pukul 16.00 WIT pada Sabtu (29/12).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Kepolisian Daerah Papua, Kombes AM Kamal, menyebutkan Tanggap ditangkap dari hasil pengintaian sejak pukul 06.00 WIT yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kepolisian Resor Mamberamo Tengah, AKP Haryono, yang bergerak menuju Bandara Wamena untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Tanggap.
Kemudian, sekitar pukul 10.30 WIT Tanggap keluar dari Bandara Wamena dan pukul 16.00 WIT personel gabungan berhasil mengamankan pelaku di depan perumahan Nirwana Sinakma, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Jayawijaya.
Lalu pada Minggu (30/12), Tanggap dibawa ke Mapolda Papua dengan menggunakan pesawat Trigana Air IL 276 dan dikawal oleh Kasat Reskrim Polres Mamberamo Tengah bersama 2 personel, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Ilustrasi Kebakaran (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kebakaran (Foto: Pixabay)
Pembakaran kantor KPUD Kabupaten Mamberamo Tengah terjadi pada Rabu, 18 April 2018 sekitar pukul 07.30 WIT. “Penangkapan tersangka sesuai laporan polisi tanggal 18 April 2018 dengan tersangka atas nama Tanggap Yikwa,” kata Kamal, Senin (31/12).
ADVERTISEMENT
Kata Kamal, kejadian berawal dari massa berjumlah 500-an orang yang dipimpin oleh Semi Mabel dan Tanggap Yikwa bergerak dari Posko kemenangan Calon Bupati Mamberamo tengah (Itaman Tago dan Onny B. Pagawak menuju ke Bandara Kobakma, Mamberamo Tengah.
Dalam aksinya, massa langsung melakukan pembakaran Kantin Pemerintah Daerah (Pemda) yang terletak di dekat Bandara Kobakma, setelah melakukan pembakaran terhadap Kantin Pemda selanjutnya massa bergerak menuju Kantor KPUD dan Kantor Panwaslu.
“Massa melakukan perusakan dan pembakaran Kantor KPUD dan Kantor Panwaslu yang bersebelahan. Massa juga diduga telah merencanakan aksi tersebut, salah satunya terdapat bukti bahwa pembakaran dilakukan dengan bensin,” kata Kamal.
Kamal menambahkan dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi dan saat ini tersangka telah berada di sel Rutan Polda Papua.
ADVERTISEMENT
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 187 ke-1e KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 160 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang (pembakaran), kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dimuka umum dan penghasutan,” jelas Kamal. (Katharina)