Polisi Tangkap Pembawa Sabu 95,8 Gram di Kota Jayapura

Konten Media Partner
8 Februari 2019 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas  memperlihatkan barang bukti kasus narkoba. (Foto Imelda)
zoom-in-whitePerbesar
Saat Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas memperlihatkan barang bukti kasus narkoba. (Foto Imelda)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil menangkap pemuda berinsial F di Kota Jayapura. F ditangkap saat dirinya mengambil paket berisi narkotika jenis sabu di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Jayapura, pada 4 Februari 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Tersangka F, warga Hamadi Tanjung, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua ini ditangkap atas laporan dari masyarakat bahwa ada paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dikirim dari Jambi.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas menyatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka, dirinya diarahkan dan diperintahkan langsung oleh seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura melalui telepon.
"Adapun modus dalam kasus ini, yakni narkotika jenis sabu yang didatangkan dari Jambi ini akan diedarkan di Kota Jayapura," kata Gustav saat jumpa pers di Kantor Polres Jayapura Kota, Kota Jayapura, Papua, Jumat (8/2).
Barang bukti dalam kasus ini, 10 bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening berisikan 15 butir ekstasi bertuliskan Kenzo, satu bungkus kopi bubuk cap AAA, satu paketan coklat ukuran sedang dan dua bungkus plastik bening ukuran sedang.
ADVERTISEMENT
"Jadi total barang bukti narkotika sabu beratnya 95,8 gram dan ekstasi beratnya 6,5 gram atau 15 butir," jelas Gustav.
Menurut Gustav, pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota, AKP M. Burhanuddin Yusuf Hanafi, menyatakan, untuk narapidana yang diduga menjadi pengedar ini akan diambil keterangannya.
“Jadi selama mendapat cukup bukti, maka narapidana itu akan diamankan. Kami akan ambil keterangan karena ketika kami tangkap tersangka F, dia sempat telepon tersangka F dan kami dengar langsung. Setelah itu kami cross chek dan memang betul keberadaannya di Lapas Narkotika Doyo," ungkap Hanafi.
ADVERTISEMENT
Hanafi menambahkan, kasus pengedaran narkoba dari Lapas Doyo memang sudah sering terjadi. Sehingga pihkanya akan melakukan berbagai teknis dalam memberikan efek jerah kepada para pengedar di dalam lapas seperti ini.
"Berbagai cara akan kami lakukan. Kami akan kirimkan hasil tes ke pusat, jika mereka berkenan untuk membantu, kami lakukan cross chek ke dalam lapas, jika tidak, maka mereka akan berkali-kali melakukan hal seperti begini terus," jelas Hanafi. (Imelda)