Polisi Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Korowai

Konten Media Partner
23 Oktober 2018 18:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Korowai
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tampak dari atas sejumlah bivak atau tenda penambang emas ilegal di Korowai, Papua. (foto istimewa)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Polisi menangkap otak penambang emas ilegal di Korowai, Kabupaten Boven Digul. Pelaku Maharun Tarimakase alias Ungke, 54 tahun ditangkap di Kabupaten Asmat pada Senin (22/10).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, AKBP Hery Tri Maryadi menyatakan, Maharun merupakan orang yang memberi modal untuk melakukan ilegal maining di Korowai.
“Dari pengakuan Ungke, penambangan baru dilakukan enam bulan terakhir. Hasil tambanganya diduga di jual ke Makassar dan beberapa wilayah Jayapura," kata Maryadi, Selasa (23/10).
Maryadi menjelaskan, dalam melakukan kegiatan pertambangan, Ungke menyewa tiga unit heli jenis Bell dari PT. Pegasus Air dan PT. Carter Daim Aviasi untuk menyuplai bahan makanan dan alat tambang di Korowai, dengan sistem sewa heli senilai Rp 1,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa emas seberat 110 gram dari tersangka, uang tunai Rp 107,580 juta dan tiga unit heli yang digunakan untuk melakukan aktifitas pertambangan.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal menyampaikan, penangkapan tersangka sulit dilakukan sebab berpindah-pindah tempat hingga akhirnya ditemukan disalah satu hotel yang ada di Kabupaten Asmat.
Kamal menerangkan penambangan emas ilegal di Korowai memiliki 60 karyawan yang dibagi pada enam titik pada satu aliran sungai di Desa Korowai. Dalam sehari, penambang bisa mendapat emas seberat 30 gram.
"Kita akan dalami rekening koran tersangka sebab pengakuannya baru enam bulan. Jika itu sudah terjadi selama satu tahun maka penghasilannya, lebih dari Rp 985 miliar," jelas Kamal.
ADVERTISEMENT
Atas tindakannya, pelaku melanggar pasal 161 jo 48 dan atau 158 jo 48 undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang minerba, yaitu melakukan pengangkutan, membawa tanpa memegang surat ijin usaha penambamgan, penambangan tanpa ijin dan memproduksi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan denda lebih dari Rp1 milyar.
(Liza)