Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembuatan Talud di Waropen

Konten Media Partner
17 Januari 2020 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aliansi masyarakat peduli Waropen mendesak polisi usut korupsi di Kabupaten Waropen. (BumiPapua.com/Liza Indriyani)
zoom-in-whitePerbesar
Aliansi masyarakat peduli Waropen mendesak polisi usut korupsi di Kabupaten Waropen. (BumiPapua.com/Liza Indriyani)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan 2 orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan talud beton pemecah ombak di Kabupaten Waropen.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menyebutkan masing-masing tersangka berinisial KW yang merupakan pegawai BPBD Waropen dan JW sebagai kontraktor proyek pembangunan talud beton pemecah ombak.
“Kita bekerja berdasarkan pengaduan masyarakat dan temuan BPK dan BPKP. Kami menindaklanjuti pengaduan itu," jelas Ricko, di Mapolda Papua, Jumat (17/1).
Proyek pembangunan talud pemecah ombak dikerjakan pada 2019 dan BPKP bergeraknya di tahun 2020. Dari total anggaran Rp 14 miliar dari pembuatan talud itu, negara dirugikan Rp11 miliar.
"Sementara untuk keterlibatan Bupati Waropen belum ada indikasi sampai kearah itu. Kami baru proses hasil temuan BPK,” kata Ricko.
Ricko mengatakan, minggu depan Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua akan mengirim tim untuk mendalami beberapa pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan anggaran di Kabupaten Waropen.
ADVERTISEMENT
Kata Ricko, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papuasaat ini masih fokus dalam penanganan kasus dana desa.
Terkait hal itu, Aliansi masyarakat peduli Waropen mendesak Polda Papua segera menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat menyalahgunakan anggaran dan telah merugikan negara sebanyak Rp 11 milyar.
Aliansi masyarakat menduga Bupati Waropen, Yermias Bisai bertanggungjawab atas kasus korupsi pembangunan talud beton, pembangunan jalan raya dan pengadaan 1.000 unit kendaraan roda dua.
“Kami minta kepada Kapolda Papua dan jajarannya segera lakukan tindakan tegas untuk menahan Bupati Waropen,” kata Korneles Desinafa, tokoh pendiri Kabupaten Waropen didampingi Sekertaris aliansi masyarakat peduli Waropen, Robert Demianus Niki di Polda Papua