Polisi Tetapkan 22 Orang Tersangka Pelaku Penyerangan Warga di Yahukimo

Konten Media Partner
7 Oktober 2021 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan. (Dok Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan. (Dok Kumparan)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Polisi menetapkan 22 orang sebagai pelaku penyerangan antar kelompok warga di Dekai, Kabupaten Yahukimo.
ADVERTISEMENT
Penetapan ini dilakukan setelah Polres Yahukimo memeriksa 56 orang sebagai terduga pelaku penyerangan.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menjelaskan akibat kejadian ini, sebanyak 6 orang meninggal dunia dan 41 orang mengalami luka-luka sabetan benda tajam, luka anak panah hingga kena lemparan batu.
"Enam orang yang meninggal dunia sudah dimakamkan. Lalu sebanyak 41 orang yang mengalami luka-luka sudah kembali pulih. Dari korban luka tersebut, ada 10 orang yang dirujuk ke Rumah Sakit Dok II Jayapura dan masih menjalani perawatan," kata Kamal, Kamis (7/10).
Dalam kejadian ini, Polres Yahukimo mendapatkan barang bukti berupa 1 mini bus, 6 buah telepon genggam, 220 anak panah, 5 buah parang, 1 buah linggis dan 1 kapak.
ADVERTISEMENT
Kamal menyebutkan akibat kejadian ini 3.609 jiwa mengungsi di sejumlah lokasi, di antaranya di Mapolres Yahukimo, Gereja GIDI Evanhastia dan Koramil Dekai.
"Seluruh kebutuhan masyarakat di pengungsian dipenuhi oleh pemda setempat, dibantu TNI Polri dan masyarakat dari luar Kabupaten Yahukimo," jelasnya.
Polisi mendata kerugian akibat kejadian ini berupa 5 mobil, 11 motor, dan 7 rumah warga hangus terbakar.
Sebelumnya pada hari Minggu (3/10), sekitar pukul 12.45 WIT terjadi penyerangan dari sekelompok warga. Penyerangan diduga dipicu kabar meninggalnya mantan Bupati Yahukimo, Abock Busup di Jakarta.