Polisi Tetapkan 3 OPM Yapen Jadi DPO

Konten Media Partner
15 Desember 2021 15:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Markas OPM di Ambaidiru, Kepulauan Yapen. (Dok Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Markas OPM di Ambaidiru, Kepulauan Yapen. (Dok Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Kepolisian Resor Kepulauan Yapen menetapkan 3 orang anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang bermarkas di Kampung Tua, Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Kepulauan Yapen menjadi daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
Ketiganya berinisial HM, PM dan YR. Ketiganya diduga melakukan penembakan saat TNI Polri menggerebek lokasi latihan perang di markas tersebut.
"Dalam penggerebekan ini, satu orang OPM berinisial AR ditangkap. Sementara 3 lainnya lari ke hutan dan kami masih melakukan pengejaran," jelas Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal, Rabu (15/12).
Keterangan pers Polres Kepulauan Yapen terkait penggerebekan markas OPM di Kampung Ambaidiru. (BumiPapua.com/Agies Pranoto)
Kamal menjelaskan dalam pemeriksaan kepolisian setempat AR dikenakan kasus makar dengan pasal 106 KUHP Jo pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau pasal 110 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," jelas Kamal.
Sebelumnya, lokasi latihan perang OPM di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen digerebek TNI Polri. Dalam peristiwa ini, satu orang ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Saat penggerebekan sempat terjadi kontak tembak. Personel di lapangan ditembaki, sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak. KKB yang tersisa melarikan diri ke hutan, kemudian tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada di puncak gunung," katanya.
TNI Polri di lokasi kejadian juga melakukan penggeledahan di rumah atau sebuah pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu buah gergaji, satu buah badik, satu buah senjata api rakitan, satu buah baret warna merah, sepasang celana dan baju PDL loreng, kaos loreng lengan panjang satu buah, kemeja tactical bendera Bintang Kejora satu buah dan sejumlah barang lainnya.
"AR masih dalam pemeriksaan penyidik satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen," Kamal menambahkan.
ADVERTISEMENT