Polisi Tetapkan Bendahara RSUD Abepura Jayapura Tersangka Korupsi BPJS

Konten Media Partner
23 Desember 2020 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi. (Dok Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. (Dok Kumparan)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menetapkan LPM, bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura sebagai tersangka dalam indikasi korupsi dana BPJS senilai Rp1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma menyebutkan LPM sudah mendekam di rumah tahanan Polresta Jayapura Kota.
"Kasusnya sudah P-21 dan akan dilimpahkan berkasnya pada Januari 2021 mendatang ke Kejaksaan Negeri Jayapura," kata Komang, Rabu (23/12).
Komang menyebutkan LPM diduga memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura untuk mencairkan dana BPJS bulan Maret sampai dengan September 2020.
“Modus tersangka memalsukan tandatangan untuk melakukan pencairan dana dari bank, lalu uangnya di pakai sendiri,” ucapnya.
Penyidik Polrsta Jayapura Kota memeriksa 11 orang saksi dalam kasus ini, termasuk Direktur RSUD Abepura.
"Sampai saat ini, LPM masih sebagai tersangka tunggal dan tidak ada indikasi tersangka lainnya dalam kasus ini, dengan modus LPM bermaksud memperkaya diri sendiri," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, LPM dijerat pasal 8 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.