Polisi Tetapkan 2 Tersangka Bentrok Oksibil

Konten Media Partner
8 Oktober 2018 18:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Bentrok Oksibil
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Lima rumah dan lima kios ludes dibakar saat bentrok warga di Oksibil. (Dok: Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Polda Papua menetapkan dua tersangka dalam bentrok warga di Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang. Keduanya adalah penggerak massa pro dan kontra yang saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal, menyebutkan pascakejadian ini ada 8 orang yang diperiksa sebagai saksi.
“Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah AM dan YT,” kata Kamal, Senin (8/10).
Kamal menuturkan, pasca konflik Kapolda Papua, Irjen Pol Martuani Sormin, dan beberapa pejabat utama langsung mengunjungi Oksibil untuk melakukan diskusi dengan masyarakat, para tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh adat.
“Bupati Pegunungan Bintang harusnya segera kembali ke Oksibil, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, agar pemerintahan dan aktivitas perekonomian bisa berjalan seperti bisanya,” kata Kamal.
ADVERTISEMENT
Bentrok warga yang pro dan kontra terhadap kepemimpinan Bupati Pegunungan Bintang, Costans Oktemka, terjadi pada 2 Oktober. Akibat kejadian ini, lima rumah dan kios dibakar massa. Data dari kepolisian setempat menyebutkan satu orang tewas dalam kejadian ini, lima orang terkena sabetan benda tajam, dan dua polisi terluka kena panah.
(Liza)