Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kepemilikan Amunisi di Markas KNPB Timika

Konten Media Partner
18 September 2018 7:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kepemilikan Amunisi di Markas KNPB Timika
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Barang bukti amunisi dan senjata api yang ditemukan dalam penggerebekan di Markas KNPB Timika. (Dok: Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Polres Mimika menetapkan dua orang tersangka atas kepemilikan ratusan amunisi aktif dan senjata api yang ditemukan di Markas Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika.
Dari delapan orang yang dimintai keterangan polisi, pascapenggerebekan di markas kelompok yang biasanya menyuarakan gerakan Papua merdeka, enam orang di antaranya telah dipulangkan.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal, menyebutkan dalam penggerebekan itu juga ditemukan sejumlah dokumen KNPB dan dokumen gerakan Papua merdeka, termasuk ditemukannnya tiga lembar Bendera Bintang Kejora yang biasa diklaim oleh kelompok itu sebagai bendera gerakan Papua merdeka.
“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial PN dan YE, di mana keduanya terbukti menyerang petugas, saat dilakukan penggeledahan. Keduanya terpaksa kami lumpuhkan,” ujar Kamal, Selasa (18/9).
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengetahui asal usul amunisi, serta senjata api saat dilakukan penggeledahan. “Keduanya juga mengetahui sumber amunisi yang dibawa RW dari Timika ke Kabupaten Yahukimo,” Kamal menambahkan.
PN dan YE dalam pemeriksaan penyidik di Polres Mimika mengaku sebagai anggota jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Timika dan diduga keduanya juga memiliki jaringan pemasok amunisi. “Penyelidikaan terus kita dalami, termaksuk tersangka RW yang ditangkap di Bandara Timika saat membawa 153 amunisi dengan tujuan Dekay, Kabupaten Yahukimo," ujar Kamal.
Sebelumnya, pada Sabtu (15/9), Markas KNPB di Jalan Freeport Kompleks Bendungan, Kota Timika, digeledah aparat gabungan TNI/Polri. Penggeledahan oleh aparat gabungan merupakan pengembangan RW (20) yang ditangkap di Bandara Moses Kilangin Timika.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penggeledahan aparat gabungan, ditemukan barang bukti senjata rakitan jenis revolver, 104 butir amunisi Kaliber 5,56, 11 butir amunisi revolver, satu butir amunisi 7,62 AK47, tujuh botol bom molotov rakitan, tiga lembar Bendara Bintang Kejora, dokumen gerakan Papua merdeka, sejumlah alat tajam seperti parang, tombak, dan anak panah.
(Katharina)