Polisi Tetapkan Kepala Dinas Kehutanan Papua Tersangka Pemerasan

Konten Media Partner
8 Januari 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tetapkan Kepala Dinas Kehutanan Papua Tersangka Pemerasan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi korupsi. (Dok: Kumparan)
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Penyidik Polda Papua menetapkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, JJO, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
ADVERTISEMENT
Peningkatan status tersangka dilakukan setelah JJO berstatus sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) FT dengan uang tunai Rp 500 juta.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal, menuturkan dalam pemeriksaannya, FT mengaku sebagai orang suruhan JJO dengan modus akan membantu penyelesaian kasus pembalakan liar di Kabupaten Jayapura yang saat ini ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Papua.
"FT ini meminta uang Rp 5 miliar kepada pengusaha kayu, namun terjadi negosiasi dan disepakati Rp 2,5 miliar. Sementara uang tunai Rp 500 juta yang dipegang FT saat OTT adalah sebagai uang muka sebagai tanda jadi tersebut," kata Kamal, Selasa (8/1).
Lanjut Kamal, penyidik telah memanggil JJO untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (7/1) tapi JJO tak datang memenuhi panggilan tersebut, sehingga penyidik akan kembali melakukan pemanggilan pada Kamis (10/1).
ADVERTISEMENT
"Kami harap JJO punya iktikad baik untuk datang memenuhi panggilan dan mempertanggungjawabkan apa yang diketahui tentang pemerasan terhadap salah satu pengusaha kayu oleh FT," jelas Kamal.
Atas perbuatannya, JJO melanggar pasal 55 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana. Sementara FT, yang saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Papua, melanggar pasal 368 dan pasal 372 KUHP tentang suap, serta pasal 5, 11 dan pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Liza)