Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyok Ajudan Kapolres Jayawijaya

Konten Media Partner
19 Februari 2019 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi A. M. Kamal saat perlihatkan foto tiga dari lima tersangka pengeroyok ajudan Kapolres Jayawijaya (Foto Katharina)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi A. M. Kamal saat perlihatkan foto tiga dari lima tersangka pengeroyok ajudan Kapolres Jayawijaya (Foto Katharina)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Polisi menetapkan lima tersangka pengeroyok Briptu Agus Dalyono, ajudan Kapolres Jayawijaya. Kelima orang itu adalah PY (25 tahun), YW (20 tahun) dan TW (25 tahun) yang telah ditangkap polisi. Sementara dua orang lainnya, masih dalam pengejaran polisi, yakni PK yang melakukan perampasan senjata api miliki korban dan MY.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi A. M. Kamal menyebutkan, saat ini senjata korban sudah dikembalikan dan Briptu Agus Dalyono dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, untuk perawatan lebih lanjut.
“Ajudan ini mengalami luka pada bagian kepala dan harus menjalani perawatan intensif. Saat ini sudah perawatan di RSUD Bhayangkara Kota Jayapura,” jelas Kamal, Selasa (19/2).
Sebelumnya Briptu Agus Dalyono dikeroyok oleh lebih dari 20 orang di RSUD Wamena, saat hendak melihat kesehatan kepala kampung dari Lanny Jaya yang dikabarkan meninggal dunia. Setelah tiba di rumah sakit itu, Briptu Agus Dayono tiba-tiba diserang oleh warga.
Aksi pengeroyokan ajudan Kapolres Jayawijaya ini dilakukan di ruangan laboratorium RSUD Wamena dengan cara memukul dengan batu, menendang dengan kaki dan memukul dengan tangan. Sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan senjata api laras pendek milik korban dirampas oleh pelaku saudara PK.
ADVERTISEMENT
“Walau senjata sudah dikembalikan, PK sebagai pelaku perampasan masih melarikan diri, bersama dengan satu orang pelaku penegeroyokan lainnya,” ucap Kamal.
Polisi menjerat kelima pelaku pengeroyokan dengan Pasal 170 KUHP, terkait secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara. (Katharina)