Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Gaji Guru Kontrak di Sarmi Rp2,7 Miliar

Konten Media Partner
23 Juni 2020 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ZA, mantan bendahara Dinas Pendidikan Sarmi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi gaji guru kontrak tahun anggaran 2016. (Dok: Humas Polres Sami)
zoom-in-whitePerbesar
ZA, mantan bendahara Dinas Pendidikan Sarmi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi gaji guru kontrak tahun anggaran 2016. (Dok: Humas Polres Sami)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Mantan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Sarmi, ZA (51) ditetapkan kepolisian setempat sebagai tersangka, atas kasus korupsi gaji guru kontrak tahun anggaran 2016 senilai Rp 2,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sarmi, AKBP Hapry Lanudjun mengatakan kasus tersebut masuk dalam tahap satu dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut.
"Modus operandi tersangka adalah mark up atau penggelembungan gaji guru honorer, serta pengadaan yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,7 miliar," kata Hapry, Selasa (23/6).
Atas perbuatannya, ZA dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun .