Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Calon KPUD di Papua

Konten Media Partner
4 April 2019 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas saat menunjukkan barang bukti pengeroyokan. (BumiPapua.com/Liza)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas saat menunjukkan barang bukti pengeroyokan. (BumiPapua.com/Liza)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Polresta Jayapura menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan calon anggota KPUD Mamberamo Tengah. Ketiganya adalah TY (29), WY (52), NK (32).
ADVERTISEMENT
Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas menuturkan pengeroyokan diduga dilakukan oleh 21 orang pada sebuah hotel di Kota Jayapura pada Senin (1/4). Ke-21 orang akhirnya ditangkap di sekitar Abe Gunung, Distrik Abepura, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan, 3 orang cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka,” kata Gustav, Kamis (4/4).
Kata Gustav, kejadian pengeroyokan terhadap NW (35), salah satu calon anggota KPUD Kabupaten Mamberamo Tengah terjadi saat ketiga tersangka mendatangi sebuah hotel di Kota Jayapura yang dijadikan lokasi uji kelayakan dan kepatuhan oleh KPU Papua terhadap calon anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah.
Saat itu, NW yang sedang berada di hotel tersebut, tiba-tiba dihampiri oleh ketiga tersangka dan terjadilah pengeroyokan dan pemukulan.
ADVERTISEMENT
“Korban sempat lari untuk menghindari pukulan dan dikejar oleh WK, lalu menikam korban dengan tulang Kasuari kearah perut dan punggung korban. Salah satu tulang kasuari itu tertancap dipunggungnya,” jelas Gustav.
Tak hanya itu, lanjut Gustav, tersangka NK lalu mengejar dan mengambil kursi besi dalam ruangan dan menghantam kursi kearah kepala dan badan korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka disekujur tubuh, sehingga dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan operasi pengangkatan tulang kasuari yang tertancap,” kata Gustav.
Gustav melanjutkan tiga tersangka merupakan calon anggota KPUD Mamberamo Tengah yang telah dinyatakan gugur dari hasil seleksi.
Atas perbuatannya tiga pelaku terancam pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemukulan dimuka umum bersama-sama terhadap orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Liza)
ADVERTISEMENT