Polisi Ungkap Modus Baru Penimbunan BBM di Jayapura

Konten Media Partner
13 Januari 2020 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil box yang digunakan BY untuk menimbun BBM jenis Solar yang dibeli dari 4 SPBU di Kota Jayapura. (BumiPapua.com/Liza Indriyani)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil box yang digunakan BY untuk menimbun BBM jenis Solar yang dibeli dari 4 SPBU di Kota Jayapura. (BumiPapua.com/Liza Indriyani)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Polresta Jayapura Kota menemukan modus baru penimbunan 3,5 ton BBM jenis solar di Jalan Baru Tobati, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
ADVERTISEMENT
Dari penyelidikan polisi, pelaku atau seorang sopir membeli BBM dari 4 SPBU di Kota Jayapura dengan menggunakan mobil box yang didalamnya sudah terdapat tangki berukuran besar.
"Pelaku-pelaku ini mengelilingi 4 SPBU yang ada di Kota Jayapura, lalu mengisi tangki mobil sampai penuh. Setelah itu keluar dari SPBU mencari tempat untuk memindahkan isinya dengan cara disedot ke tangki besar yang ada didalam mobil," kata Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, Senin (13/01).
Gustav mengatakan, kasus ini merupakan temuan baru sebab pelaku mengisi solar sesuai dengan kapasitas tangki mobil yang dibawa tanpa dimodifikasi.
"Biasanya tangki mobil dimodifikasi, dengan cara tangkinya diperbesar sampai mengambil kursi-kursi tempat duduk. Tapi ini modus baru, sebab pelaku menciptakan profil tank sendiri dan pengisiannya normal ke tangki mobil," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota, AKP Sugeng Wijaya menambahkan timnya masih mengembangkan kasus ini dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Kita masih dalami. Saat ini baru BY yang berperan sebagai pengangkut atau sopir yang tertangkap. Kami masih menyelidiki pemilik BBM ini dan siapa yang memerintahkan para sopir ini," ujarnya.
Sugeng mengatakan, pelaku BY dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Minggu (12/01) siang, Polisi melakukan penggerebekan disalah satu rumah milik warga dan menangkap BY beserta barang bukti sebanyak 3,5 ton BBM jenis solar.