news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi yang Tembak Warga di Merauke Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Konten Media Partner
11 Juni 2019 17:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi dan warga Papua.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi dan warga Papua.
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Brigadir Polisi RK, anggota Polsek Kimaam yang bertugas di Pos Polisi Wanam, terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus penembakan yang dilakukan oleh dirinya terhadap seorang warga sipil berinisial YM di Wanam, Kabupaten Merauke, hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal, menuturkan saat ini RK sudah mendekam di Rutan Polres Merauke untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“RK dijerat pasal 338 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini sudah 10 orang saksi diperiksa untuk dimintai keterangan,” kata Kamal, Selasa (11/6).
Kamal menyebutkan penyidik telah menyita barang bukti berupa senjata api milik RK dan pakaian korban.
Peristiwa tersebut bermula saat korban YM sedang makan bersama beberapa temannya di meja nomor 01 di salah satu tempat hiburan, Senin (3/6). Sekitar pukul 23.15 WIT di hari yang sama, pelaku Brigpol RK yang juga dalam kondisi dipengaruhi miras, berjalan melewati teras ke arah korban duduk. YM yang sama-sama dalam pengaruh miras langsung meneriaki pelaku Brigpol RK dengan kata: “woi”.
ADVERTISEMENT
“Kasus ini dipicu oleh miras. Ada indikasi RK tersinggung lantaran perkataan korban YM, di mana saat itu RK dalam pengaruh miras, sehingga tidak dapat mengontrol emosi dan menganiaya korban yang berbuntut pada penembakan," jelas Kamal.
YM tertembak pada bagian telinga hingga tembus kepala dan menyebabkan YM tewas di tempat. (Katharina)