Polres Sorong Kota Tangkap Pelaku Video Viral Salat Joget-Joget

Konten Media Partner
11 Desember 2019 19:51 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Sorong Kota, AKBP Mario Christy Pancasakti Siregar. (Foto Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sorong Kota, AKBP Mario Christy Pancasakti Siregar. (Foto Istimewa)
ADVERTISEMENT
Manokwari, BUMIPAPUA.COM - Sempat viral video yang memperlihatkan dua remaja perempuan memperagakan gerakan salat sambil berjoget-joget diiringi musik disko di Sorong. Rekaman video itu diunggah ke YouTube pada Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
Dalam video itu, satu pelaku terlihat memakai kaos stripes merah putih dan celana olahraga. Sedangkan satunya lagi memakai rok hitam dengan blus merah. Keduanya terlihat melakukan gerakan salat seperti itu di atas sajadah.
Di video yang viral di YouTube itu, mereka terlihat mencampurkan gerakan salat sambil menari diiringi musik disko lengkap dengan lampu kerlap kerlip warna-warni. Entah apa yang merasuki mereka, sehingga bisa melakukan hal semacam ini.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Mario Christy Pancasakti Siregar, mengatakan pelaku dalam video viral di YouTube pada Senin (9/12) itu langsung ditangkap keesokannya, Selasa (10/12) dan langsung dilakukan penyelidikan.
“Mereka ada 3 orang yang ditangkap, yakni AC, PN dan YN. Dua joget dan satu orang merekam videonya. Dalam pengembangan penyelidikan dari mereka tambah satu lagi terduganya," jelas Mario saat dihubungi lewat telepon ke Sorong, Papua Barat, Rabu sore (11/12).
ADVERTISEMENT
Menurut Mario, mulai dari siapa yang merekam dan mengunggah ke media sosial, serta semua barang bukti seperti handphone untuk merekam video sudah disita, termasuk perangkat sembahyang sajadah juga sudah disita.
“Ketiga pelaku juga sudah dilakukan tes urin dan hasilnya negatif, berarti mereka membuat video itu dalam keadaan sadar, tidak dalam pengaruh narkoba atau alkohol,” jelas Mario.
Mario juga mengatakan, tiap warga negara yang telah menyalahi aturan yang ada di Indonesia ini, harus bertanggungjawab segala perbuatanya, karena Indonesia negara hukum.
“Mereka ini termasuk terkena akibat dampak perkembangan teknologi. Jadi sangat penting peran dan pengawasan yang intens dari orang tua dan tokoh agama. Kasus ini agar dipercayakan kepada kami di kepolisian menyelesaikannya, tak usah mempercayai hal-hal yang tak betul,” jelas Mario.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, kata Mario, tiga pelaku ini terkena Pasal 45 (a) Ayat 2 Junto Pasal 28 Ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 (a) KUHP.
Menurut Mario, UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjuk untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompokmasyarkat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
“Dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” jelas Mario.