Pos Polisi Angkasa Jayapura Dirusak, 5 Orang Ditangkap

Konten Media Partner
22 Juni 2021 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan pers pelaku pengrusakan Pos Polisi Angkasa, Kota Jayapura. (Dok Humas Polresta Jayapura Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan pers pelaku pengrusakan Pos Polisi Angkasa, Kota Jayapura. (Dok Humas Polresta Jayapura Kota)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Pos Polisi Angkasa, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua dirusak orang tak dikenal pada Selasa (22/6) pagi tadi. Dalam kejadian ini, 5 orang tertangkap.
ADVERTISEMENT
Penangkapan 5 terduga pelaku pengrusakan Pos Pol Angkasa berinisial SH (17), DL (21), EH (32), AL (20) dan SY (23).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra menjelaskan 5 orang telah ditangkap dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Dua orang berinisial SH dan DL ditetapkan tersangka. Sementara 3 orang lainnya dijadikan saksi," jelasnya.
Jahja menjelaskan kejadian berawal usai tersangka mengkonsumsi miras, dua pelaku yakni SH dan DL pulang berjalan kaki melewati Pos Polisi Angkasa, sementara 3 rekan lainnya melewati jalan lain.
"Dalam perjalanan itu, pelaku SH melakukan pelemparan ke pos menggunakan batu, selanjutnya pelaku DL juga melempari pos menggunakan buah kelapa kering," ucap AKP Jahja.
ADVERTISEMENT
Akibat pengrusakan itu, 4 buah jendela kaca di pos polisi pecah dan tiang bendera di pos dirobohkan, serta sejumlah pot bunga di dalam pos polisi dihancurkan.
"Usai melakukan pengrusakan, kedua pelaku langsung bersembunyi di salah satu rumah honai yang berada di Angkasa. Tapi personel di lapangan dengan cepat menangkap pelaku," katanya.
Akibat perbuatannya, SH dan DL dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.