PPKM di Mimika Diturunkan ke Level 3

Konten Media Partner
20 Agustus 2021 19:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu sudut jalan di Kota Timika, Kabupaten Mimika. (Dok Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu sudut jalan di Kota Timika, Kabupaten Mimika. (Dok Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Kabupaten Mimika menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4 ke level 3.
ADVERTISEMENT
PPKM level 3 mulai dilaksanakan 18 - 31 Agustus. Tak ada perbedaan aturan yang menonjol antara PPKM Level 4 ke level 3.
Kasat Samapta Polres Mimika, AKP Rosman menjelaskan sosialisasi terus dilakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Timika, mulai dari pertigaan jalan di lampu merah Tiga Raja, perempatan Jalan Gunawan, Pasar Lama, perempatan Timika Mall, perempatan Jalan Hasanudin, Pasar Sentral dan perempatan Diana Mal.
"Sosialisasi dan razia protokol kesehatan yang kami lakukan tetap humanis. Untuk aktivitas warga dilonggarkan mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 20.00 WIT," jelasnya, Jumat (20/8).
Angka COVID-19 di Kabupaten Mimika tertinggi kedua di Papua setelah Kota Jayapura. Angka kumulatif COVID-19 Mimika hingga 18 Agustus mencapai 9.214 kasus, dirawat 786 kasus, sembuh 8.259 kasus dan meninggal 169 orang.
ADVERTISEMENT
Kabupaten Mimika juga menjadi salah satu lokasi pelaksanaan PON Papua yang dilaksanakan Oktober 2021. Pemkab setempat gencar melaksanakan vaksinasi, guna mencegah penyebaran COVID-19.
Cakupan vaksinasi di Mimika mencapai 40,5 persen. Hingga 19 Agustus lalu, kenaikan suntikan di Mimika mencapai 1.882 suntikan dari sebelumnya.