PPKM Level 4, Penumpang Pesawat di Selatan Papua Menurun

Konten Media Partner
6 Agustus 2021 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maskapai Garuda Indonesia Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Maskapai Garuda Indonesia Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Merauke, BUMIPAPUA.COM- Penumpang pesawat di wilayah Selatan Papua menurun di tengah pemberlakukan PPKM Level 4.
ADVERTISEMENT
Penurunan penumpang maskapai penerbangan tak hanya di Bandara Mopah Merauke, tapi juga di Bandara Mappi, Asmat dan Boven Digoel.
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kamur Asmat, Arief Santoso menjelaskan penumpang turun drastis di wilayah selatan Papua saat PPKM Level 4 yang diterapkan di Kabupaten Merauke.
"Walau begitu, aktivitas penerbangan masih berjalan seperti biasa. Untuk pesawat perintis (penerbangan subsidi) beroperasi dua kali dalam sepekan,” kata Arief Santoso, Jumat (6/8).
Menurut Arief, penurunan penumpang disebabkan belum terbiasanya masyarakat dengan persyaratan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan saat PPKM.
Hal senada diungkapkan Kepala UPBU Kimaam, Merauke, Sherly Mokoginta yang menjelaskan penurunan penumpang terjadi setelah adanya penerapan PPKM.
"Kalau sebelumnya masyarakat begitu antusias melakukan perjalanan, namun setelah PPKM penumpang turun drastis," kata Sherly.
ADVERTISEMENT
Saat ini, sambung Sherly, penerbangan tujuan Kimaam berdasarkan jadwal pesawat perintis sebanyak 4 kali dalam sepekan.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe menandatangani surat edaran PPKM. Dalam surat bernomor 440/8936/SET terdapat 3 daerah yang menerapkan PPKM Level 4, yakni Kota Jayapura, Merauke dan Mimika.
Sementara untuk PPKM Level 3 mencangkup 9 kabupaten, sedangkan PPKM Level 2 mencangkup 17 kabupaten. Selama PPKM, Pemerintah Papua memperketat akses keluar-masuk Bandara mulai 3 Agustus 2021.
Pemda Papua juga menerapkan sejumlah aturan untuk penumpang maskapai penerbangan dan penumpang kapal laut, salah satunya harus menyertakan surat PCR dan wajib vaksin bagi pelaku perjalan dengan pesawat dan kapal laut.