PPKM Level 4, Unjuk Rasa KNPB Dibubarkan di Jayapura

Konten Media Partner
16 Agustus 2021 10:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembubaran unjuk rasa KNPB oleh TNI Polri. (Dok Humas Polresta Jayapura Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Pembubaran unjuk rasa KNPB oleh TNI Polri. (Dok Humas Polresta Jayapura Kota)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Polisi membubarkan unjuk rasa yang dilakukan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Pembubaran dilakukan karena KNPB tak mengantongi surat izin keramaian dari kepolisian setempat.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas menjelaskan aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Jayapura yang saat ini sedang menerapkan aturan PPKM Level 4.
Salah satu poin dalam aturan itu adalah melarang aksi unjuk rasa selama masa pandemi COVID-19, termasuk dalam penerapan PPKM Level 4.
“Kami berpacu pada keputusan Pemkot Jayapura dan UU yang berlaku. Aksi unjuk rasa ini dibubarkan, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat," ujarnya.
Kapolres mengakui saat pembubaran terjadi aksi perlawanan dari KNPB, sehingga petugas kepolisian memukul mundur massa unjuk rasa. "Kami harap pembubaran ini tak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Kombes Gustav Urbinas.