Pria Paruh Baya di Kota Jayapura Kedapatan Simpan Revolver

Konten Media Partner
30 Desember 2020 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga di Jayapura yang ditangkap karena memiliki senjata api. (Dok Polresta Jayapura Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga di Jayapura yang ditangkap karena memiliki senjata api. (Dok Polresta Jayapura Kota)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Pria paruh baya berinisial JA harsu berurusan dengan polisi di Jayapura karena kedapatan menyimpan senjata api.
ADVERTISEMENT
JA (50), warga APO Gunung, Distrik Jayapura Kota menyimpan senjata api jenis revolver dan 8 butir amunisi aktif, serta 1 butir selongsong amunisi.
Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith menyebutkan JA menyimpan senjata api tanpa dilengkapi surat resmi. JA ditangkap oleh TNI di Pos Pamtas Nafri.
Saat penangkapan, JA melintas dengan mobil dan dilakukan pemeriksaan oleh personel TNI yang sedang melakukan razia kendaraan, Dari hasil razia itu didapat senjata api dari mobil JA.
"JA sudah diamankan di Mapolsek Abepura guna menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api. Penyidik akan mendalami kepemilikan senjata api, termasuk mengecek nomor serinya," jelasnya, Rabu (30/12).
Atas perbuatannya, JA dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa ijin, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT