Putus Penyebaran Corona, Aktivitas Warga di Wamena Papua Dibatasi

Konten Media Partner
5 November 2020 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imbauan protokol kesehatan pada cafe dan rumah makan, serta pusat keramaian di Wamena. (Dok Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Imbauan protokol kesehatan pada cafe dan rumah makan, serta pusat keramaian di Wamena. (Dok Polda Papua)

Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Cafe, rumah makan dan pusat keramaian di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya diingatkan tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi corona.

ADVERTISEMENT
Untuk memutus rantai penyebaran virus corona ini, Pemkab Jayawijaya masih membatasi jam operasional tempat usaha dan aktivitas warga hingga pukul 18.00 WIT.
ADVERTISEMENT
Larangan berkerumun hingga imbauan protokol kesehatan di pusat keramaian hingga cafe juga dilakukan secara rutin oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polres Jayawijaya.
Kegiatan kali ini dipimpin Kapolsek Wamena Kota, AKP Agus Kuswanto, dan Kasat Pol PP Kabupaten Jayawijaya, Nikson Wetipo dalam memberikan sosialisasi protokol kesehatan.
"Kami terus mengingatkan cafe, rumah makan dan masyarakat di Wamena untuk patuh pada protokol kesehatan di tengah pandemi," jelas Agus, pada Kamis (5/11).
Agus berharap masyarakat di Jayawijaya saling mengingatkan kepada yang lainnya untuk disiplin melaksanakan 3M dan 1 T yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun.