Ratusan ASN Korupsi di Papua Belum Dipecat

Konten Media Partner
13 Juli 2019 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi korupsi. (Dok: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi korupsi. (Dok: Kumparan)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) meminta Gubernur Papua dan kepala daerah di kabupaten/kota di Provinsi Papua untuk memecat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize menyebutkan, pemecatan dilakukan jika kasus hukum ASN tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Jika ASN korup belum juga dipecat, maka otomatis terjadi kerugian negara,” katanya, Sabtu (13/7).
Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Frans Pikey mengakui hingga saat ini dua ASN yang terlibat korupsi belum diberhentikan, karena ada uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menjadi dasar pemerintah memecat ASN yang terlibat korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika putusan MK sudah keluar, cepat atau lambat, kami tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia, termasuk Gubernur Papua.
ADVERTISEMENT
Catatan Kemendagri, ada 10 orang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian di kabupaten/kota yakni Kabupaten Waropen 10 orang, Biak Numfor 1 orang, Keeroom 9 orang, Mimika 9 orang, Sarmi 5 orang, Kepulauan Yapen 8 orang.
Lalu, Asmat 5 orang, Boven Digoel 1 orang, Jayapura 4 orang, Paniai 1 orang, Pegunungan Bintang 1 orang, Puncak Jaya 3 orang, Dogiyai 2 orang, Mamberamo Tengah 2 orang, Deiyai 1 orang, Nduga 1 orang dan Puncak 1 orang dan Kota Jayapura 2 orang. (Lazore)