Razia Masker di Serui Papua Dilakukan Tiap Hari

Konten Media Partner
25 September 2020 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razia masker di Serui dilakukan berupa push up hingga denda Rp 100 ribu bagi pelanggar yang tak gunakan masker. (Dok Samapta Polres Yapen)
zoom-in-whitePerbesar
Razia masker di Serui dilakukan berupa push up hingga denda Rp 100 ribu bagi pelanggar yang tak gunakan masker. (Dok Samapta Polres Yapen)
ADVERTISEMENT
Serui, BUMIPAPUA.COM- Razia masker mulai dilakukan di Kabupaten Kepulauan Yapen.
ADVERTISEMENT
Denda masker dilakukan dalam penegakan protokol kesehatan COVID-19, guna mencegah penyebaran virus corona yang dilakukan oleh Personel Polres Yapen bersama Satuan Satpol Pamong Praja (Satpol PP).
Kapolres Kepulauan Yapen melalui Kasat Samapta Polres Yapen, Iptu Edy Tohir menuturkan kegiatan dilakukan pada sejumlah titik yang berlangsung malam hari.
"Masih ada warga yang tak gunakan masker. Ada denda masker yang ditetapkan atau pelanggar mendapatkan sanksi sosial berupa push up," jelas Iptu Edy Tohir, Jumat (25/9).
Pemkab Kepulauan Yapen menerapkan denda masker Rp 100 ribu kepada pelanggar yang tak gunakan masker. Aturan ini tercantum pada Peraturan Bupati Yapen nomor 21 tahun 2020.
Dalam razia protokol kesehatan juga ditemukan pengunjung di sejumlah keramaian yang malas menggunakan masker.
ADVERTISEMENT
“Patroli wajib masker akan dilakukan setiap hari hingga waktu yang belum ditentukan, melihat angka kasus corona di Yapen semakin bertambah,” ungkapnya.
Selain patroli wajib masker, patroli pun menyasar kepada pengendara yang menggunakan knalpot racing. Informasi yang didapat BumiPapua.com, patroli masker mendapati 5 warga yang tidak menggunakan masker.
“Semoga malam ini dan malam berikutnya pelanggar razia masker makin berkurang," jelasnya. (Agies Pranoto)