news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rekonstruksi Mutilasi di Timika: 50 Adegan di 6 Lokasi Kejadian

Konten Media Partner
3 September 2022 20:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi pembunuhan dengan mutilasi di Timika. (Foto Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi pembunuhan dengan mutilasi di Timika. (Foto Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Timika, BUMIPAPUA.COM- Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Mimika dibantu tim gabungan Inafis rekonstruksi pembunuhan disertai mutilasi di Timika dengan korban 4 orang warga sipil asal Kabupaten Nduga.
ADVERTISEMENT
Rekonstruksi menghadirkan 9 pelaku dengan rincian 6 orang prajurit TNI AD dari satuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad dan 3 orang pelaku dari warga sipil.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra menjelaskan rekonstruksi dilaksanakan pada 6 lokasi kejadian dengan 50 adegan reka ulang.
Adegan dilakukan mulai dari perencanaan (rapat) pembunuhan, proses transaksi jual beli, lokasi pembunuhan, lalu lokasi tubuh korban dimutilasi, lokasi pembagian uang hasil rampokan hingga lokasi potongan jenazah dibuang di Sungai Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika.
"Ditemukan fakta baru usai digelarnya rekonstruksi. Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk fakta-fakta baru yang ditemukan," katanya, Sabtu (3/9/2022).
Kepolisian memastikan dari hasil rekonstruksi dapat diketahui mulai dari perencanaan, lokasi maupun tahap pelaksanaan, pembagian hasil dari tindak kejahatan yang diperbuat.
ADVERTISEMENT
"Dalam penanganan kasus ini, kami berkolaborasi bersama sehingga dapat terungkap dengan cepat dan transparan sesuai harapan seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kompolnas dan Komnas HAM

Kompolnas dan Komnas HAM Perwakilan Papua turut hadir dalam rekonstruksi pembunuhan dengan mutilasi di Timika. (Foto Humas Polda Papua)
Kompolnas dan Komnas HAM Perwakilan Papua turut hadir dalam rekonstruksi tersebut. Kehadiran Kompolnas untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan mekanisme dan harapan dari masyarakat, agar kasus ini dibuka secara terang.
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto menjelaskan Kompolnas hadir di Timika sebagai pengawas eksternal Polri dalam rangka melakukan supervisi penanganan kasus pembunuhan disertai mutilasi.
ADVERTISEMENT
Dia mengapresiasi langkah Polri dalam upaya pengungkapan kasus tersebut telah menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation, sehingga dengan bukti yang ada dan didukung keterangan para saksi, maka proses pembuktian di pengadilan diharapkan akan jauh lebih lancar.
“Ini adalah langkah transparansi Polri atas penanganan kasus pembunuhan dengan mutilasi di Timika. Kami berharap penanganan nantinya dapat obyektif dan sesegera mungkin untuk dapat dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga masyarakat bisa mengawal proses persidangan sehingga dapat terjawab apa yang sebenarnya terjadi,” terangnya.