Remaja Korban Penganiayaan di Jayapura Dapat Trauma Healing

Konten Media Partner
3 April 2020 16:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
K, korban penganiayaan yang masih menjalani pengobatan di RS Bhayangkara Kota Jayapura. (Dok: Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
K, korban penganiayaan yang masih menjalani pengobatan di RS Bhayangkara Kota Jayapura. (Dok: Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Seorang remaja, 14 tahun, berinisial K yang menjadi korban penganiayaan 10 orang, masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Kota Jayapura.
ADVERTISEMENT
Dalam pengobatannya, K juga diberikan trauma healing dari Polda Papua yang dipimpin Iptu Rini Dian Pratiwi, untuk menghilangkan trauma yang dialami pasca kejadian penganiayaan yang terjadi pada Selasa (31/3), pukul 24.00 WIT.
Iptu Rini Dian Pratiwi menuturkan bahwa trauma healing bertujuan untuk menghilangkan distress yang berkaitan dengan adanya pengalaman atau ingatan traumatik yang dialami oleh seseorang.
"Kami akan terus memantau perkembangan kondisi dan melakukan terapi kepada korban, untuk mengurangi trauma yang dialami pasca penganiayaan yang dialaminya," jelasnya, Jumat (3/4).
Dalam setiap terapinya dilakukan sekitar 60 menit. Korban penganiayaan K mengaku saat ini lebih tenang, walaupun rasa trauma yang dialami masih ada.
Video kekerasan K saat dianiaya lebih dari 10 orang menjadi viral, setelah beredar di media sosial facebook. Video berdurasi 2 menit 32 detik itu dilakukan oleh sekelompok orang kepada K dengan cara memukul hingga menginjak bagian tubuh K yang menyebabkan K mengalami luka-luka pada bagian tubuh dan wajah hingga mengalami trauma.
ADVERTISEMENT
Polisi Tetapkan Tersangka
Sehari setelah penganiayaan terjadi. Polisi menangkap 10 orang yang diduga sebagai pelaku.
Ke-10 orang ini, 8 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang lainnya status wajib lapor.
"Ke-8 orang sudah mendekam di rumah tahanan Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal.
Atas perbuatannya, para tersangka berdasarkan bukti yang cukup, dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta," Kamal menambahkan.
ADVERTISEMENT