Rp130 Juta Bantuan Tunai Corona Belum Diambil Penerima Manfaat di Mimika

Konten Media Partner
5 Agustus 2020 17:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penerimaan BST bagi 12 distrik di Kabupaten Mimika (Dok Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Penerimaan BST bagi 12 distrik di Kabupaten Mimika (Dok Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Kepala Kantor Pos Timika, Ronald Luarmase mengatakan realisasi penyaluran bantuan sosial tunai 2020 di Mimika sudah dalam tahap ke-3, dengan total keseluruhan penyaluran tahap I hingga III sebanyak 20.294 kepala keluarga, dengan total Rp 12 miliar lebih .
ADVERTISEMENT
“Sudah direalisasi 20.076 KK dan tersisa sebanyak 218 KK dengan jumlah uang yang belum diambil sebesar Rp130 juta lebih,” katanya, Rabu (5/8).
Hari ini, warga 12 distrik di Kabupaten Mimika kembali menerima bantuan sosial tunai (BST) di tengah pandemi corona.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Petrus Yumte menuturkan Kabupaten Mimika mendapat kuota nasional sebanyak 8.459 penerima manfaat (KPM) yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada Dinas Sosial sebanyak 3.159 orang dan usulan pemerintah kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil sebanyak 5.300 orang, khusus orang asli Papua (OAP) yang tersebar pada 18 distrik di Kabupaten Mimika dengan nilai bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan per keluarga. Sehingga selama 3 bulan, total bantuan yang diterima per keluarga adalah Rp 1,8 juta.
ADVERTISEMENT
Penyerahan bantuan mendapatkan pengawalan dari Polres Mimika yang dipimpin AKBP Naomi Giyai untuk menyaksikan penyaluran dana tersebut bersama dengan para pejabat setempat.
BST adalah bantuan yang bersumber dari Kementrian Sosial Republik Indonesia yang diberikan kepada masyarakat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk membantu meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat.
Keluarga yang menerima BST adalah keluarga yang selama ini tidak menerima dana bantuan soial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan bangan non tunai (BPNT) dan BLT yang diberikan kepada individu, keluarga, atau kelompok masyarakat kurang mampu dan bersifat saling melengkapi.