news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Saber Pungli Polda Papua Temukan Indikasi Korupsi Biaya Rapid Test

Konten Media Partner
22 Oktober 2020 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw saat melakukan keterangan pers hasil OTT di Kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya di Bandara Sentani Jayapura. (Dok Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw saat melakukan keterangan pers hasil OTT di Kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya di Bandara Sentani Jayapura. (Dok Polda Papua)

Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Saber pungli Polda Papua temukan indikasi korupsi pada biaya rapid test di Kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya di Bandara Sentani Jayapura.

ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, saber pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 orang petugas di Kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya di Bandara Sentani Jayapura.
ADVERTISEMENT
OTT dipimpin oleh Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Papua, Kombes Pol Alfred Papare, pada Rabu (21/10).
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw menyebutkan OTT dilakukan dengan adanya pengaduan dari masyarakat tentang tarif rapid test yang terlalu tinggi di Kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya.
"Petugas di kantor perwakilan ini melayani penumpang tujuan Kabupaten Jayawijaya yang diwajibkan melakukan tes rapid test dengan membayar biaya sebesar Rp 250 ribu per orang," jelas Kapolda, Kamis (22/10) dalam keterangan pers di Mapolda Papua.
Lanjut Kapolda, padahal Surat Edaran Kemenkes RI Nomor 2875 tahun 2020 tentang batasan tarif tertinggi rapid test Rp 150 ribu dan berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri (bukan dipaksa).
ADVERTISEMENT
"Namun praktek yang dilakukan oleh para petugas yakni memungut tarif sebesar Rp 250 ribu per orang. Dengan adanya OTT ini, saber pungli mengamankan 4 petugas," katanya.
Ke-4 petugas itu berinisial HP (46), Y (35), ERS (29) dan RL (33) dengan barang bukti Rp 15 juta lebih yang dilengkapi dengan buku registrasi pendaftaran, kwitansi, hasil rapid test penumpang dan buku absen petugas.
"Kami terus melakukan penyeledikan dan penyidikan. Sebab kasus ini memberatkan masyarakat," ujarnya.
Untuk kasus ini, penyidik Polda Papua menerapkan Pasal 12 E Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat Tahun Penjara dan maksimal seumur hidup.
ADVERTISEMENT