Salahi Aturan, Pemkot Jayapura Tutup Ijin Usaha 4 Kios

Konten Media Partner
3 Desember 2019 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
390 botol miras campuran yang disita dari 4 kios di Pasar Rakyat Entrop, Kota Jayapura. (Dok: Polsek Jayapura Selatan)
zoom-in-whitePerbesar
390 botol miras campuran yang disita dari 4 kios di Pasar Rakyat Entrop, Kota Jayapura. (Dok: Polsek Jayapura Selatan)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Empat kios penjual minuman keras (miras) di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura ditutup oleh Pemerintah Kota Jayapura. Alasannya, ke-4 kios ini tak memiliki ijin untuk menjual miras.
ADVERTISEMENT
Apalagi ke-4 kios itu berada di Pasar Rakyat Entrop yang seharusnya tak menjual miras.
Secara mendadak, Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru bersama Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Marthin Koagouw mengecek 4 kios itu yang sudah meresahkan warga.
"Ini tindak lanjut pemerintah bersama kepolisian setempat untuk menertibkan penjualan miras ilegal di seputaran Entrop yang meresahkan warga," kata Martin, Selasa (3/12).
Marthin mengatakan, dalam sidak itu total barang bukti yang diamankan dari 4 kios yang digeledah sebanyak 390 botol miras campuran dan saat ini barang bukti sudah berada di Polsek Jayapura Selatan.
"4 kios yang kedapatan jual miras ilegal ini sudah disegel dan pemilik ke-4 kios akan dimintai keterangannya. Pemkot Jayapura juga telah mencabut ijin usaha kios tersebut karena menyalahi aturan," katanya.
ADVERTISEMENT