Satgas Perbatasan RI-PNG Tangkap Empat Pelintas Batas Ilegal

Konten Media Partner
16 Januari 2019 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas Perbatasan RI-PNG Tangkap Empat Pelintas Batas Ilegal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua dari empat pelintas batas ilegal dari PNG saat dimintai keterangannya oleh Satgas Pamtas RI-PNG. (Foto istimewa)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Papua Nugini (Satgas Pamtas RI-PNG) Yonif PR 328/DGH menangkap empat orang warga PNG yang diduga pelintas batas ilegal.
Keempat orang itu diduga mencoba memasuki wilayah Indonesia melalui jalan “tikus” atau jalan kampung yang menghubungkan Kampung Kibay (Papua, Indonesia) dengan wilayah Negara PNG.
Dansatgas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari mengatakan, saat pelaksanaan patroli, anggotanya menemukan empat orang yang tak dapat berbahasa Indonesia dan hanya bisa menggunakan bahasa Inggris Fiji.
Menurut Erwin, keempatnya ditangkap karena memasuki wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi. Keempat orang itu bernama Nita (18 tahun), Imbah (17 tahun), Dirwah (15 tahun) dan Benayan (10 tahun).
ADVERTISEMENT
Erwin mengungkapkan jalan-jalan tikus memang sering dilalui oleh pelintas batas ilegal asal Papua Nugini tanpa melalui prosedur keimigrasian yang benar, sehingga perlu dilakukan pengamanan yang ketat guna mencegah segala bentuk tindak penyelundupan melalui jalur-jalur darat.
“Jalur perbatasan memang rawan dengan adanya permasalahan-permasalahan yang menonjol, seperti pelintas batas ilegal, penyelundupan barang-barang terlarang serta kegiatan-kegiatan ilegal lainnya,” ujarnya, Rabu (16/01).
Erwin menyampaikan, pengamanan wilayah perbatasan merupakan salah satu tugas TNI AD dan sudah menjadi tugas serta tanggungjawab Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH dalam melaksanakan pengamanan garis terdepan NKRI untuk mempertahankan kedaulatan negara. (Liza)