Sejak Januari 2019, 631 Produk Kadaluarsa Dimusnakan di Papua

Konten Media Partner
24 Juni 2019 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat polisi lakukan pemeriksaan produk makanan kadaluarsa di Kabupaten Waropen, Papua. (Foto dok Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Saat polisi lakukan pemeriksaan produk makanan kadaluarsa di Kabupaten Waropen, Papua. (Foto dok Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Sejak Januari 2019 hingga Juni 2019 ini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Jayapura telah memusnahkan sebanyak 631 item prodak dengan nilai ekonomi Rp115.102.000 yang tak memenuhi ketentuan seperti kadaluarsa dan rusak.
ADVERTISEMENT
Kepala Balai Besar POM Jayapura, H.G Kakerissa mengukapkan, jumlah itu dikumpulkan dari 19 kabupaten atau kota yang ada di wilayah Provinsi Papua yang difokuskan pada kios-kios kecil atau kios rumahan.
“Kios kecil atau kios rumahan tak memiliki manajemen pengawasan barang yang baik berbeda dengan di supermarket, sehingga kita fokuskan pengawasan di tempat-tempat jualan rumahan,” kata Kakerissa, Senin (24/6).
Menurut Kakerissa, ada tiga jenis sanksi yang diberikan Balai Besar POM Jayapura kepada para pedagangg yang melanggar, yakni peringatan ringan, peringatan keras dan membuat pernyataan.
“Selama ini banyak yang sudah diberikan peringatan keras, sementara yang kami sudah jadikan target operasi langsung buat surat pernyataan dan jika itu dilanggar, maka kami akan proses,” ujar Kakerissa.
ADVERTISEMENT
Kakerissa juga mengatakan, banyak masyarakat yang salah paham tentang makanan kadaluarsa yang dikonsumsi. Bahkan ada beberapa LSM membela pedagang bahwa tak ada orang mati karena makan makanan kadaluarsa.
“Menurutnya teori itu betul, tetapi kandungan yang ada dalam makanan kadaluarsa itu akan mengendap dalam tubuh dan sehingga ini menunggu waktu bagi yang mengkomsumsinya untuk sakit yang bisa berakhir meninggal dunia,” jelas Kakerissa.
Kakeriss juga mengatakan, banyak masyarakat yang salah paham, mereka pikir kalau makan makanan kadaluarsa efeknya akan langsung terasa, tapi tidak seperti itu. “Hanya saja jika makan makanan kadaluarsa, efeknya akan timbul beberapa tahun kemudian,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tanggal kadaluarsa adalah batas waktu yang diberikan oleh produsen terhadap mutu dan keamanan prodak dan harus disimpan pada tempat yang direkomendasikan, salah satunya tak terkena paparan matahari secara langsung.
ADVERTISEMENT
“Saya mengimbau kepada masyarakat, jadilah konsumen yang cerdas, selalu Cek Kemasan, Lebel, Izin Edar dan Waktu Kadaluarsa (Cek KLIK), sebelum membeli dan dikonsumsi,” jelas Kakerissa. (Liza)