Seorang Warga Merauke Adukan PMI ke Polisi

Konten Media Partner
22 Mei 2020 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo PMI
zoom-in-whitePerbesar
Logo PMI
ADVERTISEMENT
Merauke, BUMIPAPUA.COM- Seorang warga Merauke bernama Aloysius Dumatubun mengadukan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Merauke ke Polres Merauke.
ADVERTISEMENT
Pengaduan Aloysius ini berkaitan dengan petugas transfusi darah yang dianggapnya tak sesuai dengan persyaratan dan keahliannya dalam melayani pendonor.
Menurut pengakuan Aloysius, hal itu diketahui ketika dirinya hendak melakukan donor darah rutin di PMI Merauke pada Rabu pekan lalu dan merasa ada kejanggalan dengan petugas di bagian transfusi darah.
"Saya menelusuri kejadian ini dan saya mendapati fakta bahwa petugas itu adalah ASN dan seorang bidan di Kabupaten Asmat," katanya, Jumat (22/5).
Aloysius mengaku, ia merupakan pendonor darah aktif dan sudah mendonor darah sebanyak 55 kali di PMI. Hal ini dilakukan setiap tiga bulan sekali. Baik saat berada di Merauke atau saat di luar Merauke.
"Prosedur penanganan bagi pendonor tak sesuai apa yang didapatkan selama ini. Awalnya saya diperiksa, saat itu suhu badan saya 35 derajat, lalu tensi darah 120/80. Sedangkan HB-17 dan berat badan 83 kilogram. Lalu saya disuruh pulang, alasannya karena aturan seperti demikian," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Setelah tak berhasil mendonor, keesokan harinya pada Sabtu 16 Mei 2020, kata Aloysius, dirinya diminta kembali ke PMI. Namun karena kesibukan lain, sehingga Senin, 18 Mei 2020 baru datang.
“Begitu datang, saya diminta siap diambil darah. Namun saya protes, karena dua hari ia tak mengetahui kondisi saya dan langsung diambil darah. Saya kaget karena begitu berbicara dengan petugas itu, ternyata dia adalah bidan. Setahu saya, bidan itu mengurus proses persalinan," jelasnya.
Aloysius heran, sebab seorang bidan dipekerjakan di PMI. "Apalagi petugas tersebut tidak memiliki kompentensi atau sertifikasi di bidangnya," katanya.
Menurut Aloysius, berdasarkan peraturan organisasi PMI Nomor 01 Tahun 2016, putusan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tahun 2018 dan Peraturan Menkes Nomor 83 tahun 2018, jelas disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengambil darah hanya orang yang mempunyai pendidikan khusus.
ADVERTISEMENT
"Saya tak menyalahkan petugas pendonor, tetapi yang harus dipersalahkan adalah pengurus yang mempekerjakan orang tanpa bidang keahliannya," jelas Aloysius.
Aloysius juga menyebutkan, sebelumnya ada surat yang dikeluarkan Ketua PMI Merauke, Vincentius Mekiuw yang menyebutkan 10 petugas PMI yang memiliki ijazah khusus dirumahkan.
"Ke-10 pekerja yang dirumahkan ini sudah bertahun-tahun menjadi petugas transfusi darah. Anehnya, mereka dirumahkan. Ini ada apa?" tanyanya.
Aloysius berharap, ke-10 orang ini dikembalikan bekerja di PMI seperti biasa. "Saya khawatir, petugas yang tidak punya bidang ilmu ditempatkan di PMI, malahan akan beresiko," jelasnya.
Tanggapan PMI
Pelaksana Tugas Ketua PMI Merauke, Dominikus Ulukyanan melalui telpon selulernya membantah telah menggunakan tenaga yang bukan sesuai spesifikasi ilmunya di PMI.
ADVERTISEMENT
Dominikus membenarkan jika 10 tenaga pendonor di PMI Merauke tidak lagi menjalankan tugasnya, bukan karena dirumahkan tetapi para petugas itu melakukan aksi mogok kerja.
"PMI menyesuaikan dengan ketentuan kriteria yang ada. Selama ini kami punya petugas tamatan SMA dan kami mengkuti kriteria. Saat ini yang dipekerjakan di PMI adalah mereka yang memiliki kompetensi," jelas Dominikus.
Kasat Reskrim Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP). C. Rhamdhani membenarkan adanya surat pengaduan dari seorang warga bernama Aloysius Dumatubun.
“Ada laporan dari SPKT kalau beliau melapor. Tetapi apa yang dilaporkan, kami belum mengerti. Pengaduan itu bisa ditingkatkan ke penyelidikan jika pimpinan kami (kapolres) menyetujui pengaduannya,” ungkap Kasat Reskrim.