Sepanjang 2019, 79 Pasutri di Kota Jayapura Bercerai

Konten Media Partner
8 Januari 2020 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perceraian.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perceraian.
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Sepanjang 2019, angka perceraian yang tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura mencapai 79 kasus. Jumlah ini sama tercatat pada tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Sementara pasangan yang menikah dan tercatat pada Dispendukcapil setempat sepanjang tahun 2019 menurun yakni 823 pasangan dari tahun 2018 mencapai 912 pasangan.
Kepala Dispendukcapil Kota Jayapura, Merlan S Uloli menuturkan akta perceraian biasa dikeluarkan Dispendukcapil, jika pasutri telah memperoleh surat keputusan pengadilan.
“Kami mengeluarkan akta cerai untuk yang beragama Kristen, Hindu,dan Budha, sedangkan agama Islam dikeluarkan di Pengadilan Agama. Akta cerai dikeluarkan dari pasutri yang melakukan nikah sendiri maupun nikah massal,” katanya," Rabu (8/1).
Kata Merlan, pengurusan akta cerai mendapatkan pelayanan 3 in 1, yaitu mendapat 3 dokumen baru seperti akta cerai, KK dan E-KTP,” urainya.
“Tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk menikah secara agama dan pencatatan sipil, namun jika masih banyaknya jumlah nikah massal, maka kesadaran masyarakat masih terbilang rendah. Tahun ini, kami masih melakukan nikah massal pada HUT Kota mendatang,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kata Merlan, biasanya setelah nikah secara agama, melakukan pencatatan sipil di Dispendukcapil.
"Semua warga yang sudah hidup bersama dan sudah melaksanakan nikah agama bisa mendaftar untuk mengikuti nikah pencatatan sipil agar diterbitkan KK pasutri,” jelasnya.
Catatan Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 B Jayapura, faktor terbesar pemicu perceraian di Kota Jayapura adalah perselingkuhan, KDRT hingga poligami.
Dengan rata-rata tingkat usia perceraian pasutri muda, yakni berumur 20-30 tahun.