Seribuan Botol Miras di Wamena Dimusnahkan

Konten Media Partner
21 Oktober 2021 10:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seribuan botol minuman keras di Wamena dimusnahkan kepolisian setempat. (Dok Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Seribuan botol minuman keras di Wamena dimusnahkan kepolisian setempat. (Dok Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Polres Jayawijaya musnahkan 1008 botol minuman keras (miras) yang didapat dari razia sepanjang satu bulan terakhir. Pemusnahan miras dilakukan di Mapolres Jayawijaya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jayawijaya, AKBP Muh Safei yang diwakili Kabag Ops Polres Jayawijaya AKP F.D Tamaela menjelaskan sebanyak 1.008 botol miras pabrikan yang dimusnahkan terdiri dari miras jenis vodka sebanyak 960 botol dan miras jenis anggur merah sebanyak 48 botol.
"Sejumlah botol miras berhasil didapat dari razia pada 9 Oktober lalu di Distrik Wadangku, lokasi yang berbatasan dengan Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Jayawijaya," jelasnya, Kamis (21/10).
Tamaela memastikan miras masih menjadi penyebab utama terjadinya tindak pidana di Kabupaten Jayawijaya. Ia berharap ada kerja sama pemerintah dan tokoh adat, agama dan masyarakat untuk bersama memberantas miras di Kabupaten Jayawijaya.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Jayawijaya, Lekius Jikwa mengapresiasi kerja kepolisian setempat dalam memberantas miras.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap razia dan operasi sejenisnya dapat ditingkatkan, karena miras memberikan dampak negatif di tengah masyarakat dan juga untuk kesehatan," katanya.