Si Leher Bolong, KKB Yahukimo Dikembalikan ke Lapas Wamena

Konten Media Partner
3 November 2022 8:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yentinus Kogoya alias Leher Bolong alias Kumis Kogoya, KKB Yahukimo yang menjadi DPO Narapidana Lapas Wamena, saat proses evakuasi dari Yahukimo ke Wamena. (Foto Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Yentinus Kogoya alias Leher Bolong alias Kumis Kogoya, KKB Yahukimo yang menjadi DPO Narapidana Lapas Wamena, saat proses evakuasi dari Yahukimo ke Wamena. (Foto Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Yentinus Kogoya alias Leher Bolong alias Kumis Kogoya kembali menjalani aktivitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
ADVERTISEMENT
Si Leher Bolong sebelumnya kabur dari Lapas Wamena dan ditangkap di depan Toko Emas Himalaya, Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (31/10/2022), sekitar pukul 07.47 WIT.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menjelaskan pemindahan Leher Bolong merupakan kelompok KKB Yahukimo pimpinan Tendinus Wijangge yang sempat melarikan diri saat ditahan di Lapas Wamena.
Pemindahan Leher Bolong dari Yahukimo ke Wamena dikawal kepolisian setempat dibantu Satgas Ops Damai Cartenz dengan menggunakan pesawat Trigana Air PK- YSP.
"DPO Yentinus Kogoya sudah kembali ke Lapas Wamena untuk menjalani hukumannya. Proses penyerahan ditandai dengan berita serah terima," katanya, Kamis (3/11/2022).
Yentinus ditangkap terkait tindak pidana pasal I Ayat (I) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/Papua/Res Yahukimo tanggal 02 November 2021. Serta permohonan bantuan penangkapan narapidana an. Yentinus Kogoya dan Yaluk Heluka dengan No : W30.Ef.PK.01.02-21 tertanggal 13 Juni 2022 yang kabur dari lapas Wamena tanggal 13 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Saat penangkapan, Yentinus sempat melawan polisi. Akibatnya, polisi melumpuhkan Yentinus dengan tembakan ke arah lutut sebelah kanan dan kiri.
Yentinus Kogoya melarikan diri dari Lapas Wamena pada 13 Juni 2022 bersama narapidana atas namaYaluk Heluka. Yentinus ditangkap Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi pada 2 November 2021, atas kepemilikan amunisi. Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayawijaya, Yentinus divonis 1 tahun 3 bulan.