Sidang Perdana Dakwaan Warga Polandia Ditunda Tahun Depan

Konten Media Partner
17 Desember 2018 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Perdana Dakwaan Warga Polandia Ditunda Tahun Depan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JFS, warga Polandia saat turun dari mobil tahanan kejaksaan. (BumiPapua.com/Stefanus)
ADVERTISEMENT
Wamena, BUMIPAPUA.COM – Sidang perdana pembacaan dakwaan bagi JFS (39) warga negara Polandia ditunda hingga 8 Januari 2019 oleh hakim Pengadilan Negeri Wamena di Kabupaten Jayawijaya.
Penundaan dikarenakan belum hadirnya penterjemah bahasa pada sidang perdana ini. Agenda sidang pembacaan dakwaan JFS dilakukan dalam satu kali sidang bersama dengan terdakwa lainnya SM (30), rekan JFS yang ditangkap di Timika.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yajid beserta hakim anggota Roberto Naibaho dan Ottow Siagian, dimulai pukul 15.00 WIT, molor hingga 5 jam dari waktu yang ditentukan sekitar pukul 10.00 WIT. Informasi yang diterima BumiPapua.com menyebutkan molornya jadwal sidang karena menunggu toga dari para hakim yang dibawa dari Jayapura.
ADVERTISEMENT
“Karena terdakwa merupakan warga negara Polandia, sehingga sidang pembacaan dakwaan ditunda hingga 8 Januari 2019, untuk menunggu penterjemah bahasa. Kehadiran penterjemah dimaksudkan agar hak-hak terdakwa dapat terpenuhi dan sidang berjalan dengan lancar,” kata Ketua Majelis Hakim, Yajid, Senin (17/12).
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wamena, Ricarda Arsenius menyebutkan seharusnya tersangka JFS mengikuti aturan persidangan Indonesia. “Terdakwa menjalani sidang di Indonesia, sehingga harus menggunakan hukum di Indonesia dan juga berbahasa Indonesia,” jelasnya.
Ricarda menyebutkan penterjemah bahasa sebenarnya sudah dipanggil, namun karena kesulitan tiket memasuki masa liburan, maka belum bisa hadir pada sidang perdana.
“JPU telah bersurat ke konsulat Polandia untuk menyediakan penerjemah. Tetapi hingga kini belum ada balasan, sehingga JPU akan usahakan penterjemah dari salah satu Universitas di Jayapura dan kemungkinan setelah masa liburan akan dipanggil ke Wamena untuk ikut sidang lanjutan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Penasehat hukum JFS dan SM, Latifah Anum Siregar menyebutkan JFS berkeinginan penterjemah yang dihadirkan pada ruang siang adalah penterjemah bahasa Perancis, sesuai dengan percakapan sehari-hari yang biasa digunakan oleh JFS.
“Walau JFS warga negara Polandia, namun ia lama tinggal di Swiss. Sedangkan bahasa keseharian di negara Polandia dan Swiss biasa menggunakan bahasa Perancis. Sebelumnya jaksa juga telah menanyakan ke JFS, mau penterjemah apa dan JFS berharap yang dihadirkan penterjemah Perancis,” jelas Anum.
Dalam proses persidangan ini, JFS juga telah berkonsultasi ke Konsulat Polandia, agar pihak konsulat memantau situasi persidangan dan jika ada yang salah dalam persidangan ini, JFS berharap pihak konsulat bisa mengirimkan surat ke Kemenlu yang ditujukan ke kejaksaan. “JFS mencontohkan misalnya saja pemenuhan fasilitas selama penahanan kepada dirinya,” ujar Anum menirukan ucapan JFS.
ADVERTISEMENT
JFS ditangkap di Wamena pada akhir Agustus 2018. Polisi menduga JFS terlibat kasus pidana percobaan kejahatan terhadap keamanan negara, setelah menemukan sejumlah bukti otentik berupa foto-foto dirinya sedang beraktifitas dengan kelompok separatis bersenjata dan juga transcrip percakapan antara dirinya dengan SM (26) yang saat ini juga ditahan di Polda Papua, terkait rencana pembelian senjata api dan juga amunisi dari JFS.
Polisi bahkan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap gawai milik JFS dan SM di Puslabfor Polri Jakarta. Oleh polisi, JFS dijerat pasal percobaan kejahatan terhadap keamanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dan atau Pasal 110 dan atau Pasal 111 Jo 53 dan 55 KUHP. (Stefanus)