SPSI Papua Minta Kenaikan UMP Diatas 8.03 Persen

Konten Media Partner
21 Oktober 2018 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SPSI Papua Minta Kenaikan UMP Diatas 8.03 Persen
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Papua mengklaim kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen, masih kurang untuk pekerja di Tanah Papua. Menurut SPSI, penentuan UMP harus melalui survey pasar dan melihat kebutuhan layak hidup di Papua.
ADVERTISEMENT
Ketua SPSI Provinsi Papua, Nur Haida mengatakan kenaikan UMP di Papua 8,03 persen, belum sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KLH).
Dalam peraturan PP 78 Tahun 2015, tidak ada sanksi kalau pemberian UMP tidak mengacu pada PP 78 tersebut, tetapi formulanya mengikuti PP 78. Jika masuk pada hitungannya, maka kenaikan UMP tetap ditentukan dalam sidang.
“Minimal kami inginkan di atas 8,03 persen walaupun hanya lebih sedikit. Kalau KHL dengan upah hanya segitu, sama saja tidak sejahtera, tapi kembali melihat bagaimana perusahaan itu,” jelas Nur Haida, Minggu (21/10).
Nur Haida menambahkan hal lain yang harus diberikan dari perusahaan kepada para pekerjanya adalah harus lebih jujur terbuka kepada semua pihak. Apakah perusahaan tersebut mampu atau tidak memenuhi peraturan kenaikan UMP.
ADVERTISEMENT
(Lazore)