Terbukti Korupsi, Data Diri 146 ASN di Papua Diblokir

Konten Media Partner
17 Desember 2018 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terbukti Korupsi, Data Diri 146 ASN di Papua Diblokir
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Pemprov Papua, Heri Dosinaen saat apel pagi di kantor Gubernur Papua. (BumiPapua.com/Pratiwi)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Sebanyak 146 data base Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua diblokir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena terbukti korupsi.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi papua, Hery Dosinaen menyebutkan akan merinci nama dan tempat pada ASN bertugas.
“Kita akan kembali melihat, apakah nama-nama yang diblokir tersebut sudah diperbarui kembali atau belum. Jangan sampai ada ASN yang sudah menjalani hukuman, tetapi masih terdaftar di BKN,” jelas Hery, Senin (17/12).
Hery mengklaim dari 146 ASN yang diduga melakukan korupsi, telah banyak yang menjalani hukuman. Maka dari itu, pihaknya akan berkoordinasi kepada BKN terkait 146 ASN yang data base-nya telah diblokir.
Sebelumnya, Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Paulus Dwi Laksono Harjono mengaku telah mengirimkan surat kepada kepala daerah di 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua, terkait ratusan nama ASN yang tersangkut korupsi. Surat dari BKN tersebut juga dilengkapi dengan bukti foto kopi surat putusan dari pengadilan setempat.
ADVERTISEMENT
“Pemblokiran data base dilakukan sebagai langkah awal agar ASN yang tersangkut korupsi dan memiliki keputusan hukum tetap, harus dipecat secara tidak hormat,” kata Paulus. (Pratiwi)