Terduga Penabrak Polwan Christin Tetap Ikut Pencalonan Pilkada Yalimo Papua

Konten Media Partner
17 September 2020 8:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Papua, Melkianus Kambu.
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Papua, Melkianus Kambu.
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Komisioner KPU Papua, Melkianus Kambu menyebutkan ED, terduga penabrak Polwan Bripka Christin Meisye Batfeny (36) ikut pencalonan kepala daerah pada Pilkada Yalimo pada pilkada serentak 2020.
ADVERTISEMENT
Atas kasus yang menimpa ED, maka KPU Papua masih menunggu dasar hukum yang menjeratnya, walaupun korban dalam kecelakaan lalu lintas yakni Polwan Christin meninggal dunia.
“Sebelum ada dasar hukum dari pengadilan, maka tahapan pencalonan ED tetap berlanjut,” kata Melkianus, Rabu malam (15/9).
Melkianus melanjutkan ED saat ini masih tetap menjadi calon peserta Pilkada Yalimo dan masih menjalani tahapan pilkada, hingga penetapan sebagai calon tetap peserta pilkada yang akan diumumkan KPU Yalimo pada 23 September mendatang.
"Proses hukum kepada ED silahkan dilanjutkan oleh kepolisian dan tidak menggugurkan pencalonannya. Selagi belum ada putusan tetap dari pengadilan, maka pencalonannya tetap berlanjut,” katanya.
Melkianus menambahkan jika dalam perkembangan hukumnya ED menjadi tahanan polisi, maka tahapan pencalonannya dapat didelegasikan kepada timnya.
ADVERTISEMENT
“Jika syarat pencalonan ED sebagai bakal calon bupati Yalimo lengkap dan dirinya dinyatakan sebagai calon tetap, sementara yang bersangkutan ditahan, maka ED dapat memberikan mandat kepada wakilnya atau yang dikuasakan kepada timnya,” jelas Melkianus.
Sedangan menyangkut potensi jika yang bersangkutan digantikan sebagai bakal calon lainnya, maka hal itu dapat dilakukan, asalkan yang bersangkutan mengundurkan diri dengan dasar hukum dari pengadilan.
“Intinya kami melihat dari regulasi hukum, jika belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, tahapan pilkada yang diikuti oleh ED tetap dilanjutkan," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Papua, Ronald Manoach menyebutan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan polisi terkait kasus yang menjerat ED.
"Apakah ED yang mengendarai kendaraan ataukah supirnya? Kemudian barulah kami akan memberikan keterangan resmi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan penyelidikan sementara terkait ED dipengaruhi minuman beralkohol saat kejadian, dirinya menyebutkan kondisi ini sangat memperhatikan karena bakal calon kepala daerah akan memimpin daerahnya harus memberikan teladan yang baik.
"Setiap personal yang akan menjadi pemimpin di suatu daerah harus memiliki kemampuan, kapasitas dan integritas tinggi, serta moralitas yang baik. Sebab hal ini akan menuju tata kelola pemerintahan yang ujungnya bisa mensejahterahkan rakyat," jelasnya.
Termasuk proses dalam pilkada adalah untuk melahirkan pemimpin yang baik, sehingga banyak hal yang cukup ketat, karena diatur baik oleh undang-undang maupun peraturan yang dimaksud.
"Jadi untuk kasus ED ini, Bawaslu akan dilihat dari ancaman pidananya dan bisa saja berujung pada diskualifikasi pada tahapan pencalonannya dalam pilkada," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sehari sebelumnya, ED diduga menabrak Polwan Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang kesehariannya bertugas di Propam Polda Papua hingga tewas.
Dalam pemeriksaan polisi, ED disebutkan mabuk akibat minuman beralkohol. Kecelakaan terjadi di Ardipura, Distrik Jayapura Selatan pada Rabu (16/09), sekitar pukul 07.30 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas menjelaskan kejadian itu bermula ketika ED mengendarai mobil toyota Hilux dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan Entrop. Setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut hilang kendali dan keluar jalur kanan, hingga menabrak Bripka Christin dari arah berlawanan yang sedang mengendarai sepeda motor Yahama N-Max.
"Akibat kecelakaan itu Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia,’’ ujarnya.
ADVERTISEMENT