Terduga Ujaran Kebencian kepada Kapolda Papua Dijerat UU ITE

Konten Media Partner
20 Maret 2020 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal.
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal.
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - MD, terduga kasus ujaran kebencian terhadap Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, dijerat UU ITE nomor 11/2008, pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2).
ADVERTISEMENT
MD juga harus meminta maaf lewat media massa dengan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Permohonan maaf MD dilakukan atas kesepakatan antara kedua belah pihak, baik pelaku dan juga korban.
MD sempat ditahan sekitar 2 bulan di Rutan Polda Papua. Per hari ini, Jumat (20/3), MD mendapatkan penangguhan penahanan selama 1 bulan dan wajib lapor setiap hari ke Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan MD ditangkap Subdit V Ditreskrimsus Polda Papua pada 30 Januari lalu di sebuah hotel di Nabire.
Penangkapan MD dikarenakan pada status facebook dengan akun Mel Pkn tertangkap patroli cyber Polda Papua dengan postingan dokumen elektronik berupa foto dan tulisan yang bermuatan ujaran kebencian, SARA dan pencemaran nama baik dengan membuat tulisan pada foto Kapolda Papua yang bertuliskan "Kapolda Papua Waterpauw, Segera Bertanggung Jawab atas Penyebaran hoax Tentang Papua Intan Jaya"
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatannya MD ditangkap sesuai laporan polisi nomor : LP/28/I/RES.2.5/2020/SPKT/Polda Papua tanggal 26 Januari 2020," jelas Kamal dalam keterangan pers di Media Center Polda Papua, Jumat (20/3).
Dalam penangkapan MD, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, 1 akun Facebook atas nama Mel Pkn, https://web.facebook.com/mel.pkn.3, satu sim card dan satu bundel hasil screenshot akun facebook atas nama Mel Pkn.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak memposting sembarangan di media sosial, karena dapat merugikan diri sendiri dan dapat dikenakan UU ITE. Mari kita bijak dalam menggunakan media sosial," ujarnya.