Terpidana Korupsi, Wakil Bupati (Nonaktif) Sarmi Ditangkap di Apartemen

Konten Media Partner
18 Februari 2020 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Bupati (nonaktif) Kabupaten Sarmi, Yosina Troce Insyaf tiba di Lapas Doyo, Kabupaten Sarmi. (BumiPpaua.com/Alan Youwe)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati (nonaktif) Kabupaten Sarmi, Yosina Troce Insyaf tiba di Lapas Doyo, Kabupaten Sarmi. (BumiPpaua.com/Alan Youwe)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sentani, BUMIPAPUA.COM - Wakil Bupati (nonaktif) Kabupaten Sarmi, Yosina Troce Insyaf ditangkap Kejaksaan Tinggi Jayapura di apartemen miliknya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
Penangkapan Yosina dilakukan Tim Tabur yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, N. Rahmad dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI pada Selasa (18/2) dini hari pukul 01.30 WIB.
Yosina Troce Insyaf tersandung perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan bendungan irigasi di lokasi SP II tahap 1 Kabupaten Sarmi.
Kajari Jayapura, N. Rahmad dalam keterangan pers di Lapas Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura menyebutkan, kerugian negara dalam kasus ini lebih dari Rp2 miliar.
"Beliau (Yosina) sangat koporatif dan mendukung dalam proses ini," kata Rahmad, Selasa petang tadi (18/2).
Yosina merupakan terpidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Rahmad juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak terkait yang menghormati hukum, sehingga dapat bekerjasama dalam melaksanakan tugas penangkapan di Jakarta hingga tiba di Jayapura, Papua.
Saat ini, Yosina berada di Lapas Perempuan Kelas III Doyo, Kabupaten Jayapura untuk menjalani proses hukuman atas putusan sidang yang telah ditetapkan pada 2018 silam.