Tersangka Korupsi BPJS RSUD Abepura Diserahkan ke Jaksa

Konten Media Partner
22 Januari 2021 15:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
LMP, tersangka korupsi BPJS RSUD Abepura yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. (Dok Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
LMP, tersangka korupsi BPJS RSUD Abepura yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. (Dok Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Tersangka dugaan korupsi BPJS di RSUD Abepura, Kota Jayapura, Papua dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
ADVERTISEMENT
Tersangka berinisial LMP yang keseharian menjabat sebagai bendahara RSUD Abepura, terjerat penggelapan iuran BPJS senilai Rp 1,5 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Komang Yustrio Wirahadikusuma menuturkan penyerahan LMP bersama dengan barang bukti lainnya, di antaranya berupa 24 lembar cek pencairan dana BPJS, serta 5 lembar print out rekening Koran Bank Mandiri milik RSUD Abepura.
Atas perbuatannya, LMP dijerat dengan pasal 3 dan Pasal 8 UU TPK No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun  penjara.
Sebelumnya, LMP melakukan modus dengan memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura untuk mencairkan dana BPJS. Uang tersebut digunakan untuk kesenangan diri sendiri.
Terdapat 11 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Polisi tak menemukan tersangka lainnya dalam penggelapan dana BPJS dan diduga LMP menghabiskan sendiri dana tersebut.
ADVERTISEMENT