Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Mamberamo Raya Siap Disidangkan

Konten Media Partner
24 November 2022 15:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Mamberamo Raya dalam pemeriksaan di Kejari Jayapura. (Foto Kejari Jayapura)
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Mamberamo Raya dalam pemeriksaan di Kejari Jayapura. (Foto Kejari Jayapura)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Kejaksaan Negeri Jayapura menyerahkan JJH dan YSM, tersangka dugaan korupsi pembangunan ruas Jalan Trimuris-Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Abepura, Kota Jayapura.
ADVERTISEMENT
JJH merupakan Direktur CV PIP yang melaksanakan proyek pengerjaan jalan. Sedangkan YSM merupakan mantan Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamberamo Raya.
Kajari Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, melalui Kasi Pidsus Kejari Jayapura Maevie de Queljoe menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap melalui syarat formil dan materil.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan tahap penuntut umum di Rutan/Lapas Klas 1 A Abepura untuk 20 hari ke depan, sejak 22 November 2022-11 Desember 2022. Untuk selanjutnya, perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura," jelasnya, Kamis (24/11/2022).
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Proyek pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya bersumber pada APBD 2019 dengan nilai kontrak Rp 5,7 miliar. Dalam prosesnya, pekerjaan jalan tak dilakukan alias fiktif, namun dana yang sudah dicairkan oleh kedua tersangka mencapai Rp 3,8 miliar.