Tiga Aktiivis KNPB Timika Kena Pasal Makar

Konten Media Partner
8 Januari 2019 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga Aktiivis KNPB Timika Kena Pasal Makar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi penangkapan. (Dok: Kumparan)
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Polda Papua memeriksa tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika yang ditangkap di Sekretariat KNPB pada 31 Desember 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Ketiganya berinisial SA, ED dan YA yang tadi pagi telah dibawa dari Timika ke Polda Papua di Kota Jayapura, untuk pemeriksan lanjutan di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan ketiga aktivis itu ditangkap saat pembubaran terhadap kegiatan masyarakat di Sekretariat KNPB. Dalam pembubaran polisi yang dibantu oleh pasukan TNI ditemukan sejumlah barang bukti yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI.
Selama ini, sejumlah aksi yang biasa dilakukan KNPB bertujuan untuk gerakan Papua merdeka. KNPB di Timika bahkan menempati sebuah bangunan milik salah satu perusahaan. "Saat ini bangunan disita untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kamal.
Kamal melanjutkan, untuk ketiga aktivis KNPB saat ini disangkakan pasal 106 KUHP Jo pasal 87 KUHP pasal 53 sub 110 ayat 2 ke 2 e jo pasal 88 KUHP tentang makar. (Liza)
ADVERTISEMENT