Tiga Penculik Balita di Papua Tertangkap Saat Pesta Miras

Konten Media Partner
11 Maret 2019 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas bersama anggotanya memperlihatkan barang bukti kasus penculikan anak. (Foto Liza)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas bersama anggotanya memperlihatkan barang bukti kasus penculikan anak. (Foto Liza)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Tiga orang tersangka kasus penculikan balita berusia 4 tahun berhasil ditangkap saat melakukan pesta minuman keras (miras) dalam sebuah kamar kos di belakang Kampus STIKES Kabupaten Jayapura, Sabtu (9/3).
ADVERTISEMENT
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas menerangkan, saat dilakukan penangkapan tim mengamankan lima orang, yakni GT 31, MT 27, YT 34, ME 19 dan MD 22. Namun saat dilakukan pendalaman ME dan MD hanya sebagai saksi sementara tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Awalnya itu empat orang yang mendatangi rumah korban di Kampung Mamberamo Koya Timur, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura dengan menggunakan mobil lalu mengepung rumah korban. Setelah itu, GT masuk ke dalam rumah dan mengambil anak perempuan berusia 4 tahun,” kata Gustav, Senin (11/3).
Gustav menyampaikan, saat itu ibu korban berusaha mengejar namun mendapat penganiayaan dari pelaku. Tak lama setelah kejadian, ibu korban melapor ke pihak kepolisian dan dengan segera dilakukan pencarian.
ADVERTISEMENT
Lalu setelah tim mendapat informasi tentang keberadaan para tersangka di Kabupaten Jayapura, tim lakukan koordinasi dengan Polres Jayapura dan langsung menuju ke lokasi.
“Saat itu tim berhasil mengamankan anak kecil yang diculik dan menangkap pelaku beserta barang bukti berupa 2 busur anak panah, satu buah parang panjang, sangkur dan 30 butir peluru air soft gun, satu buah amunisi aktif kaliber 5,6 milimeter dan 12 butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Muara tami, Ipda Waris menambahkan, amunisi yang dimiliki pelaku sampai saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian namun menurut keterangan tersangka amunisi tersebut didapatkan dari saudaranya yang merupakan salah satu aparat keamanan.
ADVERTISEMENT
“Saat kami lakukan penangkapan, kami sempat mendengar tersangka mau mencabut senjata namun tidak ditemukan, untuk itu kami masih dalami. Sementara motif dari penculikan ini berdasarkan perjanjian adat yang pernah disepakati antara ibu korban dan pelaku dulu,” paparnya.
Kini tiga tersangka sudah ditahan dalam rumah tahanan Polres Jayapura Kota, untuk GT 31 dan MT 27 dikenakan pasal atas kasus pengeroyokan dan penculikan, sementara YT dikenakan pasal undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang temuan amunisi. (Liza)